Dipecat gegara Selingkuh, Mantan ASN di Gunungkidul Minta Bupati Kembalikan Status Kepegawaiannya Usai Menang Banding

Ketua DPRD Gununkidul, Endah Subekti Kutariningsih menegaskan, bupati seharusnya mematuhi keputusan BPASN

Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 13 September 2023 | 21:10 WIB
Dipecat gegara Selingkuh, Mantan ASN di Gunungkidul Minta Bupati Kembalikan Status Kepegawaiannya Usai Menang Banding
Mantan ASN Gunungkidul, HK saat mengadu ke DPRD Gunungkidul, Rabu (13/9/2023). [Kontributor Suarajogja.id/ Julianto]

SuaraJogja.id - Mantan ASN di lingkungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Gunungkidul, HK meminta status kepegawaiannya dikembalikan.

Pertengahan tahun lalu, perempuan ini diberhentikan oleh Bupati Gunungkidul karena selingkuh hingga memiliki anak.

Rabu (14/9/2023) siang, HK datang ke gedung DPRD Gunungkidul menuntut haknya dikembalikan. Alasannya dia telah memenangkan banding ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN). BPASN telah memerintahkan Bupati untuk mengembalikan status ASN-nya.

Wakil Ketua DPRD Gunungkidul, Suharno menuturkan, HK diberhentikan dari ASN pada tanggal 1 Juli 2022 yang lalu. HK kemudian melakukan banding administrasi ke BPASN. Dan akhirnya BPASN memenangkan banding di mana Bupati diminta untuk mengembalikan status ASN dari HK.

Baca Juga:Gegara Foto Ini, Isu Selingkuh Salshabilla Adriani dan Ibrahim Risyad Muncul Lagi: Padahal Udah Tunangan

"Keputusan BPASN dikeluarkan bulan Februari 2023. Dan Bupati menjawabnya bulan Maret akhir di mana Bupati menolak permintaan BPASN," tutur dia, Rabu (14/9/2023).

Oleh karenanya, Rabu siang pihaknya melakukan mediasi guna mempertemukan antara HK dengan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) serta Dinas Pendidikan. Mediasi ini untuk mengklarifikasi kedua belah pihak permasalahan tersebut.

Melihat kronologi yang dipaparkan tersebut terungkap jika bupati langsung memecat anak buahnya tersebut tanpa melalui tahapan yang harus dilakukan. Padahal dalam aturan kepegawaian, sebelum menjatuhkan sanksi berat memang harus ada tahapan yang dilalui.

"Karena ada surat teguran, kemudian mediasi sehingga didapat permasalahannya seperti apa," ujarnya.

Namun dalam kasus perselingkuhan HK dengan P (pria yang berselingkuh), bupati langsung memberi vonis pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan sendiri. Padahal sebenarnya ada pasal yang menyebutkan adalah jenis hukuman disiplin berat namun langsung hukuman berat.

Baca Juga:Selingkuh dengan Nycta Gina, Rizky Kinos Bongkar Alasan Ogah Nikah dengan Pacar 13 Tahunnya

Dia menerangkan hukuman berat yang pertama, adalah menurunkan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Kemudian tahap kedua adalah pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. Setelah itu baru pemberhentian dengan hormat tidak atas nama permintaan sebagai PNS.

Dia menambahkan, DPRD Gunungkidul meminta kepada bupati agar melaksanakan perintah BPASN tersebut. Bukan karena DPRD Gunungkidul mendukung perselingkuhan, namun DPRD adalah lembaga yang taat aturan sehingga DPRD meminta bupati juga menaati aturan yang berlaku.

"Langkah bupati menjatuhi sanksi itu tidak salah, karena ada dasar hukumnya. Namun dalam hukum ketatanegaraan, secara hirearki harus sesuai keputusan di atasnya. Lha ini BPASN sudah memutuskan untuk mengembalikan status HK, tetapi bupati menolak. Wong pejabat daerah kok menolak aturan di atasnya,"ujarnya.

Ketua DPRD Gununkidul, Endah Subekti Kutariningsih menegaskan, bupati seharusnya mematuhi keputusan BPASN. Bupati saat ini memang menolak keputusan BPASN. Tetapi, atas dasar Undang-Undang (UU) bupati harusnya mematuhi keputusan itu.

Dia menjelaskan, jenis hukuman atas pelanggaran disiplin berat yang diputuskan BPASN terhadap HK yakni pembebasan dari jabatan sebelumnya ke jabatan pelaksana selama 12 bulan. Adapun sebelumnya, jabatan HK memang menduduki jabatan pelaksana.

"Surat keputusan BPASN wajib dilaksanakan, sebagaimana aturan yang tertuang dalam pasal 16 ayat 3 PP No 79 tahun 2021 tentang Upaya Administratif dan BPASN," ungkap Endah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak