Polisi yang Tak Sengaja Tembak Pemuda Gunungkidul Dituntut Penjara 3 tahun 6 Bulan dan Restitusi Rp197 juta

Briptu Muhammad Kharisma disebut lalai saat menenteng senjata hingga menyebabkan jatuh korban jiwa di Gunungkidul

Galih Priatmojo
Kamis, 14 September 2023 | 19:23 WIB
Polisi yang Tak Sengaja Tembak Pemuda Gunungkidul Dituntut Penjara 3 tahun 6 Bulan dan Restitusi Rp197 juta
Sidang tuntutan terhadap polisi yang tak sengaja tembak pemuda Gunungkidul yang berlangsung hibrid. [Kontributor/Julianto]

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberi kesempatan kepada kuasa hukum untuk mengajukan pembelaan selama sepekan. Sehingga sidang ditunda hingga tanggal 21 September 2023 yang akan datang.

Kemudian, 3 hari kemudian Majelis hakim bakal meminta JPU menyusun jawaban. Setelah itu majelis hakim juga bakal memanggil LPSK sebagai saksi karena ada tuntutan restitusi dari JPU yang baru saja dibacakan.

Majelis hakim juga meminta kepada JPU untuk mempercepat penyusunan jawaban nanti usai sidang pledoi. Sebab, pemahaman terdakwa bakal berakhir pada tanggal 21 Oktober mendatang. Sehingga majelis hakim menargetkan maksimal vonis bakal mereka lakukan tanggal 11 Oktober mendatang.

Usai sidang, nampak ibu korban sangat terpukul. Sembari menangis, ibu korban berjalan gontai dituntun oleh anak dan menantunya. Ibunda korban nampak sangat terpukul dengan peristiwa tersebut.

Baca Juga:Dipecat gegara Selingkuh, Mantan ASN di Gunungkidul Minta Bupati Kembalikan Status Kepegawaiannya Usai Menang Banding

Tuntutan Sesuai Harapan

Salah seorang perwakilan keluarga korban, Wahyudi ketika dimintai komentar terkait tuntutan JPU kepada terdakwa menilai belum sesuai harapan. Pihak keluarga menilai tuntutan tersebut masih terlalu rendah dari bayangan mereka.

"Kami berharap Briptu M. Kharisma bisa dihukum maksimal. Ya sebenarnya masih kurang, karena kami harap itu lebih. Tapi, karena pasal yang diberikan ke tersangka (terdakwa) mungkin itu jadi ya kami menghormati," kata Wahyudi selepas sidang.

Mengenai restitusi yang dibebankan kepada terdakwa, Wahyudi menuturkan angka tersebut sudah dihitung secara seksama oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mempertimbangan kerugian yang dialami keluarga sepeninggal korban.

Dia menyebut jika selama ini korban adalah tulang punggung keluarga. Semua kebutuhan keluarga dipenuhi oleh korban karena memang ayah korban sudah sakit-sakitan.

Baca Juga:Perjuangan Warga Gunungkidul Dapatkan Air Bersih, Manfaatkan Rembesan di Kaki Bukit hingga Gali Tepian Sungai

Tak hanya itu, akibat dari kematian korban, ayah korban yang sakit akhirnya meninggal dan ibunya tinggal sendiri. Ibunya kini menjadi tulang punggung keluarga dan harus menanggung hidup keluarganya sendirian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak