"Pelaku kini dititipkan di BPSR Dinas Sosial DIY di Sleman karena statusnya masih anak di bawah umur,'tambahnya.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan sebuah parang dengan panjang 50 cm bergagang kayu dari besi bermata tajam dengan sarung kayu berwarna coklat dan juga sebuah jaket hudy warna abu abu polos. Pelaku bakal dikenai Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Kontributor : Julianto
Baca Juga:Sempat Bikin Geger, Misteri Benda Langit Mirip Meteor di Yogyakarta Akhirnya Terpecahkan