SuaraJogja.id - Bakal calon presiden (bacapres) dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) Anies Baswedan mengaku siap untuk melakukan pendaftaran capres dan cawapres paling awal. Termasuk tak menutup kemungkinan pada hari pertama.
"Ya mudah-mudahan begitu buka kita daftar. [Hari pertama] Insya allah. Insya allah," kata Anies ditemui usai menghadiri acara Mata Najwa di Universitas Gadjah Mada (UGM), dikutip Rabu (20/9/2023).
Eks Gubernur DKI Jakarta itu menyatakan sudah sangat siap untuk mendaftar sebagai capres dan cawapres pertama. Apalagi bacawapres Muhaimin Iskandar atau Cak Imin yang sudah mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai salah satu syarat pendaftaran.
Ia menyebut akan segera menyusul Cak Imin untuk melengkapi syarat-syarat pendaftaran, termasuk salah satunya membuat SKCK.
Baca Juga:Disebut jadi Bacapres Paling Miskin, Dari Mana Uang Anies Baswedan saat Berkampanye Nanti?
"[Sudah siap?] Uweslah [sudah]. Pada waktunya saya urus [SKCK]," ucapnya.
Terkait dengan kemungkinan nomor urut yang akan didapat pasangan Amin dalam Pilpres 2024 mendatang, Anies mengaku tak terlalu memikirkan hal tersebut. Ia melihat semua nomor urut tetap sama.
"Kalau nomer kita lihat saja, enggak ada bedanya," tegasnya.
Diketahui, KPU berencana memajukan jadwal dan mempercepat durasi pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Awalnya, pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024.
Baca Juga:Santai Tanggapi Rumor Cekik Wamen, Prabowo: Saya Dulu Difitnah Lebih Gawat Lagi
Saat ini, KPU merancang PKPU tentang pencalonan pemilu presiden dan wakil presiden. Dalam rancangan PKPU tersebut, tahapan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 10 Oktober sampai 16 Oktober 2023.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menjelaskan pendapatnya tentang dua opsi jadwal pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Dua opsi jadwal ini terungkap melalui pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang menyebut opsi jadwal pendaftaran capres-cawapres ialah 10 hingga 16 Oktober 2023 dan 19 sampai 25 Oktober.
Menanggapi itu, Hasyim mengatakan pihaknya akan menyiapkan kedua kemungkinan itu untuk dibahas bersama Komisi II DPR RI sebelum menetapkan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pendaftaran Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden.
Namun, kata Hasyim, draft yang ditetapkan usai uji publik PKPU ialah 10 hingga 16 Oktober 2023.
"Jadi, kalau pendaftarannya 10 sampai 16 Oktober, berarti durasi itu verifikasi, penelitian administrasi, syarat pencalonan, maupun syarat calon presiden itu relatif agak longgar," kata Hasyim kepada wartawan, Selasa (19/9/2023).
Jika pendaftaran capres-cawapres dilakukan pada 19 sampai 16 Oktober 2023, Hasyim menilai aktivitas internal KPU akan lebih padat sebelum penetapan daftar calon tetap capres-cawapres.
"Batas akhirnya penetapan daftar calon tetap calon presiden dan wakil presiden 13 November 2023," tandas Hasyim.