Tuntutan Warga Dikabulkan, Jagabaya Sidorejo Resmi Diberhentikan

surat keputusan (SK) pemberhentian Jagabaya Sidorejo itu tertanggal per 19 September 2023 kemarin.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 20 September 2023 | 20:55 WIB
Tuntutan Warga Dikabulkan, Jagabaya Sidorejo Resmi Diberhentikan
Aksi massa Masyarakat Peduli Sidorejo (MPS) di Pemkab Sleman yang menuntut Jagabaya Sidorejo mundur, Rabu (13/9/2023). [Hiskia Andika Weadcaksana/Suarajogja.id]

Sebelumnya diberitakan, Jagabaya atau Kasi Pemerintahan di Kalurahan Sidorejo, Kapanewon Godean, Sleman didesak untuk mundur dari jabatannya. Hal ini menyusul buntut dari dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh oknum jagabaya tersebut.

Warga yang menuntut itu mengatasnamakan, Masyarakat Peduli Sidorejo (MPS). Koordinator MPS, Sutrisno, mengatakan ada sejumlah alasan pihaknya menyampaikan tuntutan tersebut.

Bermula dari dugaan Jagabaya Sidorejo yang telah memalsu tanda tangan panewu Godean. Tak hanya itu, oknum jagabaya itu juga diduga telah melakukan pungutan liar untuk mengurus sertifikat tanah warga dan memalsukan stempel.

Baca Juga:Mobil Grandmax Tiba-tiba Terbakar di Pinggir Jalan Sleman, Diduga Akibat Korsleting AC

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak