SuaraJogja.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman mulai memetakan sejumlah potensi kerawanan pada tahapan pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang. Salah satunya terkait tahapan pemutakhiran data pemilih atau penyusunan daftar pemilih tambahan (DPTb).
"Dari pemetaan nasional itu kan ada dua dimensi kerawanan ya di Sleman, kerawanan tinggi pada dimensi penyelenggaraan pemilu sama kontestasi," kata Ketua Bawaslu Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar, Kamis (21/9/2023).
Salah satu yang kemudian termasuk konsentrasi pengawasan adalah pemutakhiran data bagi pemilih khusus yakni mahasiswa rantau. Hal ini berkaca pada fakta-fakta yang terjadi pada Pemilu 2019 dan Pilkada kemarin.
Selain pemutakhiran data bagi para mahasiswa luar daerah, Bawaslu Sleman juga memberi perhatian pada tahapan distribusi logistik, tahapan perhitungan suara serta tahapan kampanye.
Baca Juga:KPU Pastikan Logistik Aman Jika Pilpres 2024 Dilakukan Dua Putaran
"Nah kalau secara hukum baik didistribusi logistsik kemudian pendataan pemilih pindah itu kita untuk mencegah pemungutan suara ulang (PSU) dan pemungutan suara lanjutan (PSL)," ucapnya.
Arjuna menyebut bahwa pada 2019 ada cukup banyak mahasiswa yang tidak dapat memberikan hak suaranya di TPS. Sehingga pemutakhiran data ini penting untuk mencegah hal tersebut kembali terulang.
Strategi pencegahan itu mulai dari melakukan pengawasan secara melekat pada penyusunan daftar pemilih. Hingga kemudian diawasi pada saat distribusi logistiknya nanti.
"Kalau di penyusunan daftar pemilih ya itu potensi yang sekarang ada didaftar pemilih lokasi khusus masih sangat minim. Hanya sekitar 10 ribu sekian mahasiswa yang terjaring di daftar pemilih Pemilu 2024 di Sleman," terangnya.
"Padahal potensi tadi kalau berdasarkan data 2019 saja itu sudah sekitar 200 ribu lebih. Berarti kan tidak berbanding lurus ya potensi itu dengan yang sudah bisa didata di DPT," imbuhnya.
Baca Juga:Batal Gunakan Dua Panel, KPU Siasati Formulir Penghitungan Suara
Pihaknya berharap mahasiswa rantau atau pemilih pindah di Sleman dapat menggunakan hak suaranya untuk mencoblos pada Pemilu 2024 mendatang. Mengingat DPTb itu sudah diatur dalam Pasal 350 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan pemilu.
- 1
- 2