Diskriminasi masih Dialami Kelompok Disabilitas, Pemerintah Disentil Buka Mata Lebar-lebar

Ada 63 kebijakan untuk kelompok rentan, tetapi kebijakan tersebut masih bersifat umum dan belum efektif dalam pelaksanaannya.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 05 Oktober 2023 | 08:30 WIB
Diskriminasi masih Dialami Kelompok Disabilitas, Pemerintah Disentil Buka Mata Lebar-lebar
Koalisi Penghapusan Diskriminasi bagi Kelompok Rentan menyoroti kejadian diskriminatif di Indonesia termasuk Yogyakarta. [Hiskia Andika Weadcaksana/Suarajogja.id]

SuaraJogja.id - Koalisi Penghapusan Diskriminasi bagi Kelompok Rentan menyoroti masih berulangnya kejadian diskriminatif di Indonesia terkhusus di Yogyakarta. Kelompok rentan seolah belum mendapatkan kesetaraan sebagai haknya selama ini.

Padahal, Indonesia menjamin hak asasi warganya melalui Konstitusi (Undang-Undang Dasar 1945), Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan produk-produk hukum lainnya. Dengan demikian Pemerintah yang memiliki regulasi tersebut diajak untuk membuka mata lebar-lebar dan mulai bergerak menyelesaikan masalah.

Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan beberapa hak dasar yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun seperti hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.

Vella Massardi dari Lembaga PKBI Yogyakarta menuturkan bahwa konstitusi Indonesia juga menjabarkan hak untuk bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan hak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa beberapa kasus masih terjadi diskriminasi, terutama pada kelompok rentan di Indonesia.

Baca Juga:Seorang Guru Les Privat Cabuli Anak Disabilitas di Cengkareng

"Pada tahun 2022, Global Inclusiveness Index, sebuah pengukuran untuk melihat secara holistik tingkat inklusifitas yang dirasakan oleh kelompok rentan, menempatkan Indonesia di posisi 103 dari 136 negara yang disurvei," kata Vella, Rabu (4/10/2023).

Hasil penelitian Crisis Response Mechanism (CRM) dan Pusat Study Hukum dan Kebijakan (PSHK) menunjukan bahwa terdapat 63 kebijakan di Indonesia tentang kelompok rentan. Tetapi kebijakan tersebut masih bersifat umum dan belum efektif dalam pelaksanaannya.

Bahkan, dalam kebijakan-kebijakan yang ada, masih ada beberapa kelompok rentan yang tidak dianggap. Seperti misalnya saja minoritas seksual dan gender, orang dengan HIV, dan masyarakat yang hidup di daerah tertinggal.

"Kondisi ini menyebabnya tingginya angka kekerasan terhadap kelompok rentan. Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak menunjukkan 987 laporan kasus kekerasan yang dialami kelompok disabilitas," ungkapnya.

Data CRM menemukan 161 orang dari kelompok minoritas gender dan seksual menerima kekerasan dan diskriminasi karena identitasnya. Ditambah lagi, Litbang Kompas 2022 menemukan bahwa terjadi diskriminasi hak atas proses hukum yang dilatarbelakangi oleh aspek gender masih kerap ditemui.

Baca Juga:Hani Hadiyanti, Nasabah Disabilitas Binaan PNM dengan Sejuta Inspirasi

Catatan Tahunan Komnas Perempuan yang dikeluarkan pada tahun 2022 menyebutkan data pelaporan kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan pekerja tahun 2021 ada sebanyak 7.029 kasus kekerasan berbasis gender dengan ragam jenis pekerjaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak