KPK Terseret Kasus Pemerasan Mentan YSL, Muhammadiyah Minta Usut Tuntas

Menurut Haedar, para penegak hukum maupun pejabat negara sebenarnya punya prosedur tetap (protap) untuk tidak melakukan tindakan korupsi.

Galih Priatmojo
Senin, 09 Oktober 2023 | 17:19 WIB
KPK Terseret Kasus Pemerasan Mentan YSL, Muhammadiyah Minta Usut Tuntas
Ketua KPK Firli Bahuri bertemu dengan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di GOR Badminton Jakarta pada 2022 lalu. (ist/Antara)

SuaraJogja.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terseret dugaan kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kasus ini bahkan sudah masuk ke tahap penyidikan usai dilakukan gelar perkara pada 6 Oktober 2023 lalu.

Menanggapi masalah ini, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah pun memberikan komentarnya. Ketua Umum (ketum) PP Muhammadiyah, Haedar Nashir menyayangkan munculnya dugaan kasus pemerasan tersebut. Sebab sejak awal menjabat, para pejabat negara sudah menandatangani pakta integritas.

"Muhammadiyah bersuara agar semua institusi penegak hukum harus memulai dari dirinya yang good government, bersih, berintegritas untuk tidak terlibat korupsi atau hal-hal yang memancing diri untuk korupsi," papar Haedar usai melantik Rektor UAD di Yogyakarta, Senin (09/10/2023).

Menurut Haedar, para penegak hukum maupun pejabat negara sebenarnya punya prosedur tetap (protap) untuk tidak melakukan tindakan korupsi. Namun seringkali mereka kebobolan dan justru melakukan tindakan larangan tersebut.

Baca Juga:Biodata dan Profil Istri Kedua Kombes Irwan Anwar, Andi Tenri Natassa yang Juga Keponakan SYL

Meski ada klaim korupsi dilakukan oleh oknum, para pejabat negara dan penegak hukum masuk dalam sistem. Karenanya kasus apapun yang menyangkut marwah institusi penegakan hukum dan pemberantasan korupsi  harus diusut tuntas oleh institusi yang berwenang.

"Sebenarnya protapnya [jelas] tapi kenapa sering bobol, sering jebol sebagai oknum. Ini harus diusut tuntas," tandasnya.

Haedar menambahkan, masyarakat dan media diharapkan meningkatkan pengawasan dan kontrol sosial, termasuk dalam kasus yang melibatkan KPK dan YSL. Sebab ternyata institusi penegakan hukum atau pemberantasan korupsi tidak cukup.

Dengan demikian Indonesia kembali pada track awal reformasi. Yakni menegakkan hukum dan memberantas korupsi serta penyalahgunaan wewenang di berbagai struktur.

"Jangan sampai kasus itu mengambang, tidak ada penyelesaiannya. Harus ada penuntasan." ujarnya.

Baca Juga:Kasus di Kemnaker, KPK Usut Aliran Uang ke Wakil Ketua DPW PKB Bali Reyna Usman

Kontributor : Putu Ayu Palupi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini