SuaraJogja.id - Pelaku pemerkosaan terhadap dua remaja di Kapanewon Minggir, Sleman yang sudah diamankan kepolisian, ternyata seorang residivis. Pemuda berinisial PT (29) itu juga memang terkenal meresahkan di kampungnya.
"Jadi yang bersangkutan merupakan residivis terkait perkara narkotika, penganiayaan, dan tindak pidana lainnya," kata Kapolresta Sleman Kombes Pol Yuswanto Ardi, Selasa (10/10/2023).
Disampaikan Ardi, berdasarkan keterangan dari saksi-saksi selama ini PT memang terkenal sebagai preman. Perilakunya sendiri kerap meresahkan warga Minggir.
"Pelaku dikenal sebagai salah satu orang yang meresahkan di [Kapanewon] Minggir," ucapnya.
Baca Juga:Bejat! Pemuda asal Minggir Sleman Perkosa Dua Anak di Bawah Umur Usai Ancam Dengan Sajam
Diketahui pemuda berinisial PT (29) warga Kapanewon Minggir, Kabupaten Sleman harus berurusan dengan pihak kepolisian. Hal ini menyusul perbuatan bejatnya berupa pemerkosaan terhadap dua korban perempuan di bawah umur.
Penyidik Polsek Minggir Aipda Suhartanto menuturkan peristiwa pemerkosaan pertama dialami oleh korban warga Kulon Progo pada medio 2020 atau tiga tahun silam. Saat itu korban masih berusia 14 tahun.
Kejadian kedua pemerkosaan korban terjadi pada bulan Mei 2023 lalu. Korban bertemu lagi dengan si pelaku lalu diancam menggunakan pedang saat diajak ke rumah si pelaku.
Pemerkosaan pelaku PT terhadap korban kedua terjadi pada 1 Juli 2023 kemarin saat ada acara pasar malam di Lapangan Sendangagung, Minggir, Sleman. Di sana korban bertemu pelaku dan ngobrol sama teman-temannya hingga akhirnya mengajak si korban membeli minuman alkohol.
"Itu cuma alibi saja untuk beli minuman. Waktu itu korban menolak, lalu diambilkan pedang diancam ditodongkan ke korban, akhirnya korban ketakutan terus korban diminta ikut," kata Suhartanto saat dihubungi awak media, Rabu (4/10/2023).
Baca Juga:Duduk Perkara Massa Preman Serang Pasar Kutabumi, Pedagang sampai Trauma Jualan
Oleh pelaku, korban justru tak diajak ke tempat jual minuman keras. Melainkan korban diajak terlebih dulu ke rumah salah satu teman pelaku di daerah Minggir.
Sesampainya di lokasi korban lantas diajak masuk ke dalam kamar hingga akhirnya terjadi aksi pemerkosaan tersebut. Berdasarkan pemeriksaan, aksi pelaku tidak hanya dilakukan sekali saat itu.
Kejadian serupa diulang kembali oleh pelaku pada tanggal 5 Juli 2023. Masih sama korban, kala itu diancam menggunakan senjata tajam jika menolak.
"Ada dua korban di bawah umur semua usia 17 semua. Iya, dua kali (masing-masing korban)," ucapnya.
Awal pertama kali bertemu, kata Suhartanto, dua korban dan pelaku tidak sama-sama kenal. Namun dengan adanya paksaan dan ancaman tadi kedua korban tak bisa berkutik.
Kedua korban anak yang di bawah umur yang merasa ketakutan itu lantas memberanikan diri melaporkan peristiwa tersebut ke polisi. Pelaporan itu dilakukan korban pada bulan September 2023 kemarin.
- 1
- 2