Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Polisi yang Tewaskan Warga Gunungkidul Dijatuhi Hukuman 3,4 Tahun Penjara

Briptu Muhammad Kharisma dianggap secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang secara tidak sengaja mengakibatkan Aldi Apriyanto meninggal

Galih Priatmojo
Kamis, 12 Oktober 2023 | 13:41 WIB
Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Polisi yang Tewaskan Warga Gunungkidul Dijatuhi Hukuman 3,4 Tahun Penjara
Tangkapan layar suasana sidang putusan terhadap terdakwa polisi Briptu Muhammad Kharisma yang tembak warga Gunungkidul. [beritainaja/Instagram]

SuaraJogja.id - Briptu Muhammad Kharisma, anggota Polsek Girisubo akhirnya dijatuhi hukuman 3 tahun 4 bulan potong masa tahanan oleh majelis hakim. Terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 157 juta kepada pihak keluarga membayar biaya perkara Rp 5.000.

Briptu Muhammad Kharisma dianggap secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang secara tidak sengaja mengakibatkan Aldi Apriyanto, pemuda asal Dusun Wuni Kalurahan Nglindur Kapanewon Girisubo meninggal dunia.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman penjara selama  3 tahun 6 bulan dikurangi masa kurungan di dalam tahanan serta membayar restitusi kepada keluarga korban sebesar Rp 197 juta juga membayar biaya perkara Rp 2.500.

Sama seperti sebelumnya, Sidang putusan hari Kamis (14/10/2023) siang ini dilakukan secara semi daring. Di mana majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasehat Hukum terdakwa berada di Pengadilan Negeri Wonosari sementara terdakwa berada di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wonosari.

Baca Juga:Sebagian Wilayah DIY Alami Krisis Air Bersih Akibat Kemarau Panjang, Paling Banyak Terdampak di Gunungkidul

Dalam sidang tersebut, terdakwa sendiri menghadapi Pasal pasal 359 KUHP atau Pasal 360 KUHP. Tuntutan tersebut mereka terapkan setelah mendengar 8 keterangan para saksi dari warga dan pihak keluarga, 2 saksi meringankan terdakwa dan 2 saksi ahli.

Majelis Hakim diketuai oleh Annisa Noviyati, S.H., M.H.Li, Anggota Iman Santoso, S.H., M.H dan I Gede Adi Muliawan, SH. M.Hum. Sementara jaksa penuntut umum adalah Widha Sinulingga, SH. MH 

Dalam sidang kali ini, selain dihadiri oleh keluarga korban nampak juga puluhan pendekar silat dari PSHT nampak hadir mengikuti sidang putusan tersebut. Seperti diketahui jika korban Aldy Aprianto adalah anggota PSHT.

Aparat kepolisian bersama TNI juga terlihat mengawal proses persidangan tersebut. Mereka berjaga agar tidak terjadi kericuhan baik selama sidang ataupun paska sidang. Karena dalam sidang sebelumnya, sejumlah anggota PSHT mendatangi LP Wonosari setelah selesai.

Sidang sendiri direncanakan bakal dilaksanakan mulai pukul 09.00 WIB. Namun baru dimulai sekira pukul 10.30 WIB. Terdakwa kali ini juga tidak dihadirkan dalam sidang sama seperti sidang-sidang sebelumnya.

Baca Juga:Kisah Warga Sisi Utara Bukit Batur Agung Gunungkidul, Berteman dengan Maut untuk Sejerigen Air Keruh

Dalam sidang tersebut majelis hakim menilai hal yang memberatkan menurut majelis hakim adalah membuat keresahan di masyarakat. Terdakwa sebagai polisi yang bertugas memberi rasa aman kepada masyarakat  namun dalam pengamanan menggunakan senjata justru mengakibatkan orang lain meninggal dunia karena kelalaiannya.

"Dan hal yang meringankan bersikap sopan dalam persidangan dan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana sebelumnya,"kata majelis hakim

Oleh karena itu majelis hakim menyatakan jika terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana karena kesalahan kealpaannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagai mana dalam dakwaan kesatu penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana selama 3 tahun dan 4 bulan. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar restitusi kepada korban keluarga korban Aldi Apriyanto sejumlah Rp 157 juta dan jika terdakwa tidak membayar restitusi paling lama 30 hari sesudah putusan maka dapat dilakukan penyitaan terhadap harta kekayaan terdakwa. Dan selanjutnya dilakukan pelelangan dan hasilnya pelelangan diserahkan kepada keluarga Aldy Apriyanto sebagai bentuk pembayaran restitutis. Jika ada kelebihan maka dikembalikan kepada terdakwa,"kata majelis hakim.

Majelis hakim menuturkan restitusi yang dibayarkan hanya Rp 157 juta karena sebelumnya terdakwa telah memberi uang tali asih sebesar Rp40 juta kepada keluarga korban. Karena keluarga terdakwa bukan dari keluarga yang berada sehingga majelis hakim menganggap bisa mengurangi besaran Resititusi.

Dalam sidang tersebut terungkap jika terdakwa sebenarnya tidak masuk dalam daftar pengamanan di Dusun Wuni dan mendapat tugas di Dusun Wonotoro. Namun kemudian diperbantukan ke Dusun Wuni karena terjadi kericuhan.

Saat menerima senjata dari rekannya, terdakwa mengaku tidak mendengar teriakan saksi saat menyerahkan senjata yang mengatakan sudah ada isinya dan dalam keadaan kunci dibuka. Terdakwa  baru mengetahui pada menit keempat.

"Terdakwa baru mengerti menit terakhir sebelum senjata menyalak setelah ada kode dari saksi,"kata majelis hakim ketika membacakan putusannya.

Majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa tetap dalam tahanan. Usai putusan dibacakan baik penuntut umum maupun terdakwa mengaku pikir-pikir terlebih dahulu sebelum nantinya menentukan sikap. 

Usai sidang, perwakilan keluarga Korban, Wahyudi mengaku menerima putusan tersebut. Meskipun menganggap ringan namun keluarga menganggap wajar karena hal tersebut tidak lepas dari pasal yang disangkakan yaitu  kelalaian.

"Ya karena memang tuntutannya pasal kelalaian,"tutur dia.

Kontributor : Julianto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini