"Dan hal yang meringankan bersikap sopan dalam persidangan dan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana sebelumnya,"kata majelis hakim
Oleh karena itu majelis hakim menyatakan jika terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana karena kesalahan kealpaannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagai mana dalam dakwaan kesatu penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana selama 3 tahun dan 4 bulan. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar restitusi kepada korban keluarga korban Aldi Apriyanto sejumlah Rp 157 juta dan jika terdakwa tidak membayar restitusi paling lama 30 hari sesudah putusan maka dapat dilakukan penyitaan terhadap harta kekayaan terdakwa. Dan selanjutnya dilakukan pelelangan dan hasilnya pelelangan diserahkan kepada keluarga Aldy Apriyanto sebagai bentuk pembayaran restitutis. Jika ada kelebihan maka dikembalikan kepada terdakwa,"kata majelis hakim.
Majelis hakim menuturkan restitusi yang dibayarkan hanya Rp 157 juta karena sebelumnya terdakwa telah memberi uang tali asih sebesar Rp40 juta kepada keluarga korban. Karena keluarga terdakwa bukan dari keluarga yang berada sehingga majelis hakim menganggap bisa mengurangi besaran Resititusi.
Dalam sidang tersebut terungkap jika terdakwa sebenarnya tidak masuk dalam daftar pengamanan di Dusun Wuni dan mendapat tugas di Dusun Wonotoro. Namun kemudian diperbantukan ke Dusun Wuni karena terjadi kericuhan.
Saat menerima senjata dari rekannya, terdakwa mengaku tidak mendengar teriakan saksi saat menyerahkan senjata yang mengatakan sudah ada isinya dan dalam keadaan kunci dibuka. Terdakwa baru mengetahui pada menit keempat.
"Terdakwa baru mengerti menit terakhir sebelum senjata menyalak setelah ada kode dari saksi,"kata majelis hakim ketika membacakan putusannya.
Majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa tetap dalam tahanan. Usai putusan dibacakan baik penuntut umum maupun terdakwa mengaku pikir-pikir terlebih dahulu sebelum nantinya menentukan sikap.
Usai sidang, perwakilan keluarga Korban, Wahyudi mengaku menerima putusan tersebut. Meskipun menganggap ringan namun keluarga menganggap wajar karena hal tersebut tidak lepas dari pasal yang disangkakan yaitu kelalaian.
Baca Juga:Kisah Warga Sisi Utara Bukit Batur Agung Gunungkidul, Berteman dengan Maut untuk Sejerigen Air Keruh
"Ya karena memang tuntutannya pasal kelalaian,"tutur dia.