Polisi yang Tak Sengaja Tembak Pemuda Gunungkidul Dituntut Penjara 3 tahun 6 Bulan dan Restitusi Rp197 juta

Briptu Muhammad Kharisma disebut lalai saat menenteng senjata hingga menyebabkan jatuh korban jiwa di Gunungkidul

Galih Priatmojo
Kamis, 14 September 2023 | 19:23 WIB
Polisi yang Tak Sengaja Tembak Pemuda Gunungkidul Dituntut Penjara 3 tahun 6 Bulan dan Restitusi Rp197 juta
Sidang tuntutan terhadap polisi yang tak sengaja tembak pemuda Gunungkidul yang berlangsung hibrid. [Kontributor/Julianto]

SuaraJogja.id - Briptu Muhammad Kharisma, dituntut hukuman penjara selama  3 tahun 6 bulan dikurangi dalam tahanan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga membebankan terdakwa yang mengakibatkan Aldi Apriyanto meninggal dunia untuk membayar restitusi kepada keluarga korban sebesar Rp197 juta juga membayar biaya perkara Rp 2.500.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum adalah Widha Sinulingga, SH. MH dalam sidang dengan majelis Hakim diketuai oleh Annisa Noviyati, S.H., M.H.Li, Anggota Iman Santoso, S.H., M.H dan I Gede Adi Muliawan, SH. M.Hum, Kamis (16/9/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Wonosari.

Sidang sendiri dilaksanakan semi Hibrid di mana majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum dan Kuasa Hukum berada di ruang sidang PN Wonosari. Sementara terdakwa berada di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas 2 A Wonosari.

Pelaku Diganjar dengan Pasal 359 KUHP dan 360 KUHP 

Baca Juga:Dipecat gegara Selingkuh, Mantan ASN di Gunungkidul Minta Bupati Kembalikan Status Kepegawaiannya Usai Menang Banding

Dalam sidang tersebut nampak pula keluarga korban, rekan korban dalam PSHT serta juga kuasa hukum PSHT. Mereka sudah datang sejak pagi karena jadwal semula yang mereka ketahui adalah pukul 10.00 WIB namun baru dimulai pukul 14.30 WIB karena diundur.

Pasal yang disangkakan kepada terdakwa adalah pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP. Tuntutan tersebut mereka terapkan setelah mendengar 8 keterangan para saksi dari warga dan pihak keluarga, 2 saksi meringankan terdakwa dan 2 saksi ahli.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur pada Pasal 359 dan 360 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum. jaksa juga membebankan kepada terdakwa untuk membayar restitusi kepada keluarga korban Aldi Aprianto.

"Membebankan Restitusi sebesar Rp197.636.500,00 sebagaimana surat keputusan LPSK, di mana memang melibatkan LPSK dalam kasus ini," kata JPU.

Hal yang memberatkan terdakwa, menurut jaksa, antara lain perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa seseorang, menimbulkan kesedihan mendalam bagi keluarga korban, serta membuat keresahan di tengah masyarakat.

Baca Juga:Perjuangan Warga Gunungkidul Dapatkan Air Bersih, Manfaatkan Rembesan di Kaki Bukit hingga Gali Tepian Sungai

Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama jalannya persidangan dan mengakui serta perbuatannya. Selain itu, jaksa menyebut Briptu M. Kharisma belum pernah dihukum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak