Karyawan Koperasi Palsukan Data Nasabah di Kulon Progo, Pelaku Gelapkan Uang Rp 167 Juta

Karyawan ini membuat puluhan data fiktif nasabah sehingga koperasi merugi.

Rezza Dwi Rachmanta
Jum'at, 13 Oktober 2023 | 09:24 WIB
Karyawan Koperasi Palsukan Data Nasabah di Kulon Progo, Pelaku Gelapkan Uang Rp 167 Juta
Ilustrasi penjara (Shutterstocks)

SuaraJogja.id - Aksi seorang karyawan koperasi simpan pinjam (KSP) di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tergolong nekat. Ia memalsukan data nasabah sehingga dapat mengantongi lebih dari 150 juta rupiah.

Aksi EP (22) terhenti setelah koperasi menemukan selisih uang cukup besar saat evaluasi bulanan pada Agustus lalu. Pihak koperasi sebenarnya memberikan tenggat waktu kepada EP untuk mengganti uang tersebut. Meski begitu, EP tak mampu membayar uang yang telah digelapkan sehingga mereka melaporkannya ke polisi.

Berdasarkan keterangan dari Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu Triatmi Noviartuti, EP (22) merupakan karyawan dari KSP Karya Makmur yang berlokasi di Demen, Kapanewon Temon. "Terlapor didapati telah menggunakan uang milik KSP Karya Makmur dengan cara menggunakan data fiktif nasabah, digunakan untuk mencairkan dana pinjaman yang kemudian digunakan untuk kepentingan sendiri. Sehingga pihak KSP mengalami kerugian Rp 167.821.000," ucap Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu Triatmi Noviartuti melalui keterangan resminya di Mapolres Kulon Progo, Selasa (10/10/2023).

EP ternyata melakukan aksinya selama setahun terakhir. Mengingat wanita tersebut tak mampu membayar sesuai tenggat waktu, KSP melaporkannya ke polisi pada 22 September 2023.

Baca Juga:Kecanduan Judi Online, Seorang Pria asal Sleman Nekat Gelapkan Motor Temannya

Berdasarkan penyelidikan, EP telah membuat kartu pinjaman nasabah fiktif untuk menggelapkan uang. Polisi mengamankan dua barang bukti yaitu satu lembar surat kesanggupan pelunasan uang dan 96 lembar kartu pinjaman nasabah fiktif dari KSP Karya Makmur.

Karyawan koperasi gelapkan uang lebih dari Rp 150 juta di Kulon Progo. (Humas Polres Kulon Progo)
Karyawan koperasi gelapkan uang lebih dari Rp 150 juta di Kulon Progo. (Humas Polres Kulon Progo)

Humas Polres Kulon Progo mengungkap bahwa karyawati ini terancam hukuman lima tahun penjara. "Atas perbuatannya EP akan dikenakan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," ucapnya.

Terkait motif, EP mengaku nekat menggelapkan uang perusahaan untuk bisa mencapai target pinjaman yang dicanangkan pihak KSP. Dalam sebulan, setiap karyawan di KSP ini ditargetkan bisa meminjamkan sedikitnya Rp 450 juta kepada nasabah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak