Yenny Wahid Harapkan Putusan Soal Batas Usia Minimal Capres-Cawapres Sesuai Kaidah Demokrasi

Yenny sendiri memilih untuk menunggu hasil dari putusan dari MK terhadap gugatan tersebut.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 13 Oktober 2023 | 13:25 WIB
Yenny Wahid Harapkan Putusan Soal Batas Usia Minimal Capres-Cawapres Sesuai Kaidah Demokrasi
Yenny Wahid saat mengisi pengajian di Masjid Fajar Fallah, Sendangsari, Pengasih, Kulon Progo, Kamis (12/10/2023) malam. (dok.Istimewa)

Sidang dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023 itu akan digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi Lantai 2, Jakarta Pusat.

Sebagai informasi, perkara tersebut dimohonkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI/Pemohon I) dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia, yakni Anthony Winza Probowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V).

Mereka menggugat Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi 'persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun’.

Para pemohon meminta agar setidak-tidaknya batas usia minimal usia calon presiden dan wakil presiden dapat diatur menjadi 35 tahun dengan asumsi pemimpin-pemimpin muda tersebut telah memiliki bekal pengalaman untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.

Baca Juga:Wih! KPU Bakal Revisi Kilat PKPU Kalau MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak