Polisi Amankan 2 Warga Bantul Terkait Kasus Miras Oplosan Maut, Terancam Hukuman 15 Tahun

Sebelumnya sebanyak 5 warga Bantul tewas secara bergiliran setelah pesta miras oplosan. Polisi pun kemudian bergerak cepat mengamankan dua warga yang diduga sebagai pengoplos

Galih Priatmojo
Minggu, 15 Oktober 2023 | 12:54 WIB
Polisi Amankan 2 Warga Bantul Terkait Kasus Miras Oplosan Maut, Terancam Hukuman 15 Tahun
Ilustrasi miras (Unsplash/Julia Nastogadka)

Keduanya bakal dikenakan pasal 204 KUHP. Keduanya telah melakukan tindak Pidana barang siapa menjual, menawarkan, menerimakan atau membagi-bagikan barang, sedang diketahuinya bahwa barang itu berbahaya bagi jiwa atau kesehatan orang dan sifat yang berbahaya itu didiamkannya. Keduanya terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kontributor : Julianto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak