Pertemuan tersebut membahas perihal surat teguran atau peringatan tersebut. Di hadapan majelis hakim, Krido mengaku 6 kali pertemuan tersebut dilakukan dalam kurun waktu 3 bulan yaitu sejak Oktober 2020 hingga Desember 2020.
Meski sudah melakukan 6 kali pertemuan, namun Krido ternyata tidak mengambil langkah secara kedinasan sebagai Kepala Dispertaru DIY. Kridopun nampak berbelit ketika JPU mencecar alasan tidak melakukan proses penyelesaian secara kedinasan.
Di samping itu, Krido mengaku juga menerima ATM dari Robinson di tahun 2021 sebesar Rp 294 juta. Uang tersebut oleh Krido digunakan untuk membeli material bangunan di salah satu toko bangunan di DIY.
Terungkap juga jika ada transaksi jual beli dua bidang tanah oleh Robinson kepada Krido yang tidak bisa diselesaikan pembayarannya oleh Robinson. Obyek tanah tersebut berada di Purwomartani Kalasan. Kemudian uang DP sebesar Rp 90 juta dan pembayaran tunai Rp 100 juta tersebut dianggap hangus.
Kontributor : Julianto