Jika terjadi kegawatdaruratan, warga Kota Yogyakarta ataupun wisatawan bisa segera menghubungi Public Safety Center (PSC) di 119. Selama 24 jam dapat diakses dan tercover oleh Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) selama lokasi kejadian di Kota Yogyakarta.
"Jika terjadi kegawatdaruratan bisa menghubungi PSC di 119. Semua akan tercover Jamkesda. Upaya ini kita lakukan bukan hanya melindungi warga Kota Yogyakarta saja tetapi juga melindungi wisatawan yang ada di Kota Yogyakarta saat terjadi kecelakaan maupun kegawatdaruratan lainnya," kata dia.