Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit kamera, sebuah helm, jaket merah, celana panjang, tas ransel, satu pasang sepatu, dan sepeda motor vario.
"Jadi barang bukti ini sinkron atau sesuai dengan pelaku pakai pada saat melakukan aksinya. Untuk tersangka kita amankan di rumahnya pada dini hari tersebut," tuturnya.
Atas kejadian ini pelaku diancam dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.