8 Orang Ditahan Terkait Temuan Pabrik Narkoba Berkedok Keripik Pisang di Bantul, Ini Peran Masing-masing Pelaku

Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat narkoba yang memanfaatkan pabrik berkedok keripik pisang dan happy water di Bantul

Galih Priatmojo
Jum'at, 03 November 2023 | 13:39 WIB
8 Orang Ditahan Terkait Temuan Pabrik Narkoba Berkedok Keripik Pisang di Bantul, Ini Peran Masing-masing Pelaku
Pelaku yang memproduksi narkoba keripik pisang diamankan polisi di Potorono Banguntapan Bantul, Jumat (3/11/2023). [Kontributor/Julianto]

Para pelaku diduga melanggar pasal pasal 114 ayat (2) jo. pasal 132 ayat (1) subsider pasal 113 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) lebih subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati serta denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 10 miliar.

Kontributor : Julianto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak