Para pelaku diduga melanggar pasal pasal 114 ayat (2) jo. pasal 132 ayat (1) subsider pasal 113 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) lebih subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati serta denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 10 miliar.
Kontributor : Julianto