SuaraJogja.id - DI Yogyakarta lagi-lagi disorot terhadap kasus peredaran narkoba secara masif. Bahkan, terbongkarnya kasus narkoba dalam kemasan keripik pisang dan happy water ini dilakukan secara terorganisir dan menggunakan bayang-bayang merek makanan yang membuat konsumennya nge-fly.
Terdapat sejumlah cerita dibalik terbongkarnya kasus peredaran narkoba dengan modus baru ini. Berikut 10 fakta peredaran narkoba dalam kemasan keripik pisang dan happy water yang dirangkum Suarajogja.id:
Diawali dari Operasi Cyber
Terbongkarnya kasus peredaran narkoba ini sendiri dilakukan oleh jajaran Bareskrim Polri bekerjasama dengan Polda DIY dan Polda Jawa Tengah. Awalnya, jajaran polisi melihat aktivitas jual beli yang tak biasa di media sosial.
Baca Juga:Panji Gumilang Resmi Tersangka Kasus Penggelapan dan TPPU Sebesar Rp73 M
Hal itu terlihat dari penjualan keripik pisang yang harganya kisaran Rp1,5-6 juta dengan berbagai varian kemasan. Hal ini tentu membuat warga awam, bahkan polisi juga heran.
"Di situ dicantumkan harganya tinggi sekali, keripik pisang kok harga segitu?. Tak masuk akal, kami curigai ini ada apa?" terang Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada diemui di Bantul, Jumat (3/11/2023).
Pertama Kali Ditemukan di Depok, Jawa Barat
Menyusul harga keripik pisang yang tinggi termasuk happy water yang dijual dengan harga tak wajar, polisi melakukan penyelidikan. Kepolisian memantau pergerakan para pedagang tersebut dan mengetahui bahwa ada pengiriman paket ke Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Pada Kamis (2/11/2023) dini hari WIB, Bareskrim Polri dan Polda DIY akhirnya menangkap para pelaku. Sehingga kasus itu dikembangkan.
Produksi Bukan hanya di Bantul tapi juga di Magelang