SuaraJogja.id - Sat Reskrim Polresta Yogyakarta berhasil membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan korban PSK, bocah perempuan berusia 14 tahun asal Medan Sumatera Utara. Bocah ini melarikan diri dari hotel tempatnya 'bekerja' melayani pria hidung belang beberapa hari yang lalu.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP MP Probo Satrio menuturkan tiga orang pelaku berhasil mereka ringkus saat melarikan diri ke Malang Jawa Timur. Mereka adalah FA (19) laki-laki asal DKI Jakarta, MS (28) dan AY (19), mereka adalah perempuan asal kota Medan.
"Ada satu anak kecil bersama mereka berumur 6 tahun, anak dari MS. Sekarang kami titipkan di PPA,"ujar dia.
Kasus perdagangan orang ini terungkap ketika tanggal 30 Oktober 2023 lalu MB (60) ibu rumah tangga warga Gedongtengen Kota Yogyakarta membawa korban ke polresta Yogyakarta untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya. Korban melarikan diri dari hotel tempatnya disekap selama melayani pria hidung belang
Baca Juga:Kendarai Sepeda Listrik, Dua Bocah Ini Kabur Usai Tabrak Mobil Terparkir
PSK melarikan diri dengan tubuh terluka sudutan rokok dan kepalanya gundul akibat dianiaya oleh 3 pelaku yang memaksanya menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK). Selama di Jogja dari tanggal 26 Oktober sampai 30 Oktober 2023 dipaksa melayani 4 orang pria hidung belang dengan tarif Rp 150 ribu perorang.
"Tapi uangnya tidak diberikan, dibawa MS otak dari komplotan ini,"terang dia.
5 bulan lalu, komplotan ini merekrut PSK di Jakartq. Saat itu, PSK dikenalkan oleh temannya kepada MS untuk dicarikan pekerjaan. MS kemudian menawari PSK menjadi PSK dengan dijanjikan mendapat gaji Rp 10 juta setiap bulan jika bersedia melayani pria hidung belang.
PSK sepakat dan akhirnya ikut komplotan ini. Selama 4 bulan di Jakarta, PSK dipaksa melayani pria hidung belang. Jika berontak atau hendak melarikan diri, PSK langsung disiksa dengan disudut rokok dan dipukuli
"Terus akhir Oktober kemarin mereka pergi ke Jogja. Sampai akhirnya PSK melarikan diri dari hotel dan masuk rumah MB. Keduanya melapor ke polisi,"terang dia.
Baca Juga:Truk Tanah di Tangerang Dihancurkan Massa karena Tabrak Bocah hingga Tewas di Tempat
Perihnya, selama ini PSK tidak pernah mendapatkan uang dari hasilnya melayani lelaki hidung belang. PSK hanya mendapat makan dan keperluan kecil lainnya. Semua uang hasil kerjanya diterima dan dibawa oleh MS.
"Jadi menurut keterangan tersangka, karena dia pinginnya, maunya lari terus ini, kemudian dikasih tau dia tidak mau, intinya dia tidak nurut akhirnya (tersangka) dibawah kendali kan ini, mungkin emosi atau marah, faktanya seperti itu," sambungnya.
Adapun barang bukti yang berhasil disita kepolisian berupa satu buah hoodie korban yang dikenakan saat melarikan diri, satu buah celana panjang, dan pakaian dalam berupa BH serta celana dalam.
"(Sedangkan) yang kami sita dari pelaku berupa satu buah HP merk Vivo Y21S biru, 1 unit merk redmi 12C, 2 lembar uang pecahan 100 ribu, 2 lembar uang pecahan 50 ribu," tuturnya.
Ketiganya dikenakan pasal 2 ayat 1 UU No 21 tahun 2007 tentang pembeerantasan TPPO dan atau pasal 88 juncto pasal 76 huruf I UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 80 ayat 1 juncto pasal 76 huruf C UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas uu no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Dipidana dengan pidana paling singkat 3 tahun dan atau paling lama 15 tahun. Kemudian untuk himbauan kami terhadap warga masyarakat, jadi apabila menemui hal-hal yang kita kira mencurigakan atau eksploitasi terhadap anak silahkan melapor ke tempat kami dan kami akan selalu proses apalagi itu terhadap anak," ujar dia.
Kontributor : Julianto