"Jadi menurut keterangan tersangka, karena dia pinginnya, maunya lari terus ini, kemudian dikasih tau dia tidak mau, intinya dia tidak nurut akhirnya (tersangka) dibawah kendali kan ini, mungkin emosi atau marah, faktanya seperti itu," sambungnya.
Adapun barang bukti yang berhasil disita kepolisian berupa satu buah hoodie korban yang dikenakan saat melarikan diri, satu buah celana panjang, dan pakaian dalam berupa BH serta celana dalam.
"(Sedangkan) yang kami sita dari pelaku berupa satu buah HP merk Vivo Y21S biru, 1 unit merk redmi 12C, 2 lembar uang pecahan 100 ribu, 2 lembar uang pecahan 50 ribu," tuturnya.
Ketiganya dikenakan pasal 2 ayat 1 UU No 21 tahun 2007 tentang pembeerantasan TPPO dan atau pasal 88 juncto pasal 76 huruf I UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 80 ayat 1 juncto pasal 76 huruf C UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas uu no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Baca Juga:Kendarai Sepeda Listrik, Dua Bocah Ini Kabur Usai Tabrak Mobil Terparkir
"Dipidana dengan pidana paling singkat 3 tahun dan atau paling lama 15 tahun. Kemudian untuk himbauan kami terhadap warga masyarakat, jadi apabila menemui hal-hal yang kita kira mencurigakan atau eksploitasi terhadap anak silahkan melapor ke tempat kami dan kami akan selalu proses apalagi itu terhadap anak," ujar dia.
Kontributor : Julianto