Mengaku karena Masalah Ekonomi, Ibu di Gunungkidul Tega Membunuh Bayi yang Baru Saja Dilahirkan

pelaku membuang jasad bayi yang dibunuh dengan membungkusnya ke dalam plastik kresek.

Galih Priatmojo
Selasa, 07 November 2023 | 12:10 WIB
Mengaku karena Masalah Ekonomi, Ibu di Gunungkidul Tega Membunuh Bayi yang Baru Saja Dilahirkan
Pelaku pembunuhan bayi di Gunungkidul digelandang di Polres Gunungkidul. [Kontributor/Julianto]

SuaraJogja.id - Kelakuan I (39), ibu rumah tangga asal Dusun Tambak Kalurahan Semanu Kapanewon Semanu Gunungkidul ini memang di luar nalar. Perempuan ini langsung membunuh bayi lelakinya sesaat setelah melahirkan.

Beredar kabar jika bayi tersebut hasil hubungan gelap dirinya dengan lelaki bukan suaminya. Kendati demikian, polisi masih berusaha mendalami kebenaran dari kabar bayi hasil hubungan gelap tersebut.

Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri menuturkan peristiwa tersebut terungkap bermula dari ketika hari Jumat tanggal 04 Agustus 2023 sekira pukul 11.30 WIB, dua orang warga menemukan mayat bayi yang telah mengeluarkan bau busuk di depan bengkel sepeda motor milik warga setempat, AW.

"Bayi tersebut ditemukan dalam bungkusan kantong plastik kresek,"tutur dia, Selasa (7/11/2023).

Baca Juga:Daya Tarik Pantai Sundak, Cocok untuk Bersantai dan Camping di Akhir Pekan

Setelah pihak kepolisian sektor Semanu menerima laporan dari warga adanya temuan mayat bayi di wilayah Tambakrejo, Semanu, Semanu tersebut, Anggota piket Polsek Semanu beserta Anggota Unit Reskrim Polsek Semanu melakukan pengecekan ke TKP dan menghubungi Inafis Polres Gunungkidul untuk melaksanakan Olah TKP.

Selanjutnya dari hasil penyelidikan dan keterangan-keterangan para saksi-saksi ditemukan fakta-fakta terkait pelaku pembuangan bayi.

Dan pada tanggal 10 Oktober 2023 selanjutnya Penyidik dan Penyidik Pembantu Unit Reskrim Polsek Semanu mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan. 

"Setelah itu kami mendapat petunjuk siapa pelaku. Setelah itu pihaknya melakukan pemanggilan terhadap pasangan suami-istri yang diduga merupakan pelaku,"terangnya.

Berdasarkan keterangan dari saksi-saksi pada tanggal 24 Oktober 2023 Penyidik Reskrim Polsek Semanu mengeluarkan surat panggilan pertama kepada suami istri yang diduga pelaku pembuangan bayi tersebut. Pemanggilan tersebut bertujuan untuk melakukan pemeriksaan awal sebagai saksi.

Baca Juga:Pemda Awasi Wabah Antraks Muncul di Gunungkidul

"Kami juga mengambil sampel DNA,"tambahnya.

Selang sepekan kemudian, suami dari pelaku mengatakan jika keluarga besar menekan pelaku I tentang siapa pelaku pembuangan bayi tersebut sehingga sang suami akhirnya mendesak agar I menyerahkan diri ke polisi.

Akhirnya, tanggal 31 Oktober 2023 yang lalu, pelaku menyerahkan diri ke Polsek Semanu. Pelaku mengakui semua perbuatannya yang telah membunuh bayi laki-laki dan juga membuang bayi tersebut di depan bengkel yang tak jauh dari rumahnya.

"Pelaku mengakui perbuatannya. Namun kami masih menyelidiki pemicunya apa,"kata Edy.

Dari hasil pemeriksaan diperoleh informasi jika pelaku berusaha menghilangkan nyawa bayi dengan cara membekap mulut dan membungkus dengan handuk. Setelah itu, bayi tersebut ditaruh di dalam mantong Plastik kemudian disimpan di dalam kardus di atas Lemari Pakaian Pelaku.

Selang sehari kemudian, mayat bayi tersebut kemudian dibuang di depan bengkel tetangganya hingga akhirnya ditemukan oleh warga. Pelaku mengaku melahirkan sendirian di dapur rumahnya tanpa bantuan orang lain.

"Kalau mengakunya karena alasan ekonomi,"tambahnya.

Edy mengungkapkan, ekonomi dijadikan alasan pelaku untuk membunuh bayinya tersebut. Karena pelaku dan suaminya telah memiliki 3 orang anak. Pelaku khawatir anak keempatnya tersebut akan terlantar.

Terkait dengan kabar jika bayi yang dibunuh tersebut adalah hasil hubungan gelap, Edy mengatakan sampai saat ini masih mendalaminya. Sehingga ia menandaskan segala kemungkinan masih saja terjadi.

Pelaku bakal dikenakan Pasal 80 ayat (3) UU No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 341 KUHP pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar.

Kontributor : Julianto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini