Polisi Ungkap Kasus TPPO di Bandara YIA, Dua Tersangka Berhasil Diamankan

Tri mengakui ada agen di luar negeri yang nantinya akan menghubungkan kepada perusahaan atau pihak mana yang menampung tenaga kerja di luar negeri tersebut.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 07 November 2023 | 16:00 WIB
Polisi Ungkap Kasus TPPO di Bandara YIA, Dua Tersangka Berhasil Diamankan
Rilis kasus pengungkapan tindak pidana perdagangan orang atau perlindungan pekerja migran Indonesia di Mapolda DIY, Selasa (7/11/2023). [Hiskia Andika Weadcaksana/Suarajogja.id]

SuaraJogja.id - Polda DIY bersama Kantor Imigrasi dan BP3MI Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau perlindungan pekerja migran Indonesia. Dua orang pelaku diamankan atas tindak pidana ini.

Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP Tri Panungko menuturkan pengungkapan ini berawal pada laporan yang diterima Ditreskrimum Polda DIY tentang penundaan keberangkatan tiga orang penumpang dewasa dan satu anak-anak calon penumpang pesawat salah satu maskapai penerbangan di Bandara YIA. Para calon penumpang itu hendak melakukan penerbangan tujuan Singapura.

Identitas calon penumpang tersebut adalah NS (41), RN (37), NA (32) dan anak dari NA (umur 6 tahun). Tiga orang itu lantas diserahkan ke Polda DIY untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Dari hasil pemeriksaan dua orang yakni NS dan RN merupakan korban TPPO atau Pekerja Migran Indonesia. Sedangkan satu orang yakni NA ditetapkan sebagai tersangka dan anak NA dikembalikan ke keluarganya," kata Tri saat rilis kasus di Mapolda DIY, Selasa (7/11/2023).

Baca Juga:Kasus TPPO Sindikat Jual Beli Ginjal, Ini Peran Aipda M dan Oknum Petugas Imigrasi

"Bahwa dua orang calon PMI tersebut berangkat ke Qatar tidak melalui BP3MI dan tanpa di dukung dengan syarat-syarat yang sah berdasarkan Permen Naker Nomor 9 tahun 2019," imbuhnya.

Hasil penyidikan disampaikan Tri bahwa NS kenal dengan seseorang berinisial JN yang sering memberangkatkan PMI ke luar negeri. Dari sana diketahui juga JN mengenal N yang dulu mempunyai PT yang sering memberangkatkan PMI keluar negeri namun sudah tak beroperasi lagi.

"Jadi dua orang ini dulunya adalah sebagai pekerja juga. Pekerja dalam hal ini perusahaan resmi PMI yang biasa mempekerjakan atau mungkin mengirimkan para pekerja migran Indonesia tapi secara legal," tuturnya.

"Kemudian beberapa kali tersangka ini mencoba untuk mengirimkan para pekerja migran ilegal dan beberapa kali itu berhasil. Kemudian dua orang yang saat ini sudah kita amankan ini saat melakukan kegiatan rencana pengiriman korban sebagai pekerja migran Indonesia melalui Bandara YIA berhasil kita gagalkan," sambungnya.

Berdasarkan informasi yang didapatkan kepolisian, dua korban akan diberangkatkan ke Qatar. Di sana mereka akan dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga.

Baca Juga:NU Sebut Masih Ada Kasus TPPO Terselubung pada Pekerja Migran

Dua tersangka berbagi peran dalam kasus ini. Mulai dari NA yang menampung calon PMI, mengurus keberangkatan calon PMI hingga mencarikan agen di Qatar.

Kemudian JN yang berperan dalan mencari calon PMI, mensponsori calon PMI untuk berangkat, hingga mencarikan paspor calon PMI. Kedua tersangka akan mendapat uang jika berhasil memberangkatkan calon PMI ilegal itu ke luar negeri hingga dipekerjakan.

"Fee [upah] tersangka akan dibahas kemudian setelah korban ini dipekerjakan oleh agen yang ada di luar negeri. Tapi sampai saat ini para tersangka belum sempat menerima fee karena belum ada kesepakatan dengan yang memperkerjakan di luar negeri," ungkapnya.

Tri mengakui ada agen di luar negeri yang nantinya akan menghubungkan kepada perusahaan atau pihak mana yang menampung tenaga kerja di luar negeri tersebut. Namun sementara ini penindakan yang dilakukan baru terhadap agen yang berada di dalam negeri.

"Masih kita terus mendalami terkait sindikat ini terkait hubungannya dengan sindikat-sindikat lainnya ya karena saat ini kita juga masih berproses kita akan terus dalami peran-peran atau mungkin keterlibatan daripada sindikat lainnya. Ya ini saat ini sementara kita masih terus dalami," tandasnya.

Atas perbuatannya, dua tersangka disangkakan dengan Pasal 2 Ayat 1 atau pasal 10 UU RI No 21 tahun 2007. Tentang TPPO, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

Ditambah dengan Pasal 81 Jo pasal 69 UU RI No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak