Ditambah dengan Pasal 81 Jo pasal 69 UU RI No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.
Polisi Ungkap Kasus TPPO di Bandara YIA, Dua Tersangka Berhasil Diamankan
Tri mengakui ada agen di luar negeri yang nantinya akan menghubungkan kepada perusahaan atau pihak mana yang menampung tenaga kerja di luar negeri tersebut.
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 07 November 2023 | 16:00 WIB

BERITA TERKAIT
Diduga Korban TPPO, KBRI Kuala Lumpur Bebaskan WNI yang Disekap
10 September 2023 | 16:37 WIB WIBREKOMENDASI
News
Dua Mahasiswa KKN UGM Meninggal Dunia usai Laka Perahu di Maluku, Jenazah Segera Dipulangkan
02 Juli 2025 | 12:51 WIB WIBTerkini