Polisi Ungkap Kasus TPPO di Bandara YIA, Dua Tersangka Berhasil Diamankan

Tri mengakui ada agen di luar negeri yang nantinya akan menghubungkan kepada perusahaan atau pihak mana yang menampung tenaga kerja di luar negeri tersebut.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 07 November 2023 | 16:00 WIB
Polisi Ungkap Kasus TPPO di Bandara YIA, Dua Tersangka Berhasil Diamankan
Rilis kasus pengungkapan tindak pidana perdagangan orang atau perlindungan pekerja migran Indonesia di Mapolda DIY, Selasa (7/11/2023). [Hiskia Andika Weadcaksana/Suarajogja.id]

Ditambah dengan Pasal 81 Jo pasal 69 UU RI No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak