Kemudian JN yang berperan dalan mencari calon PMI, mensponsori calon PMI untuk berangkat, hingga mencarikan paspor calon PMI. Kedua tersangka akan mendapat uang jika berhasil memberangkatkan calon PMI ilegal itu ke luar negeri hingga dipekerjakan.
"Fee [upah] tersangka akan dibahas kemudian setelah korban ini dipekerjakan oleh agen yang ada di luar negeri. Tapi sampai saat ini para tersangka belum sempat menerima fee karena belum ada kesepakatan dengan yang memperkerjakan di luar negeri," ungkapnya.
Tri mengakui ada agen di luar negeri yang nantinya akan menghubungkan kepada perusahaan atau pihak mana yang menampung tenaga kerja di luar negeri tersebut. Namun sementara ini penindakan yang dilakukan baru terhadap agen yang berada di dalam negeri.
"Masih kita terus mendalami terkait sindikat ini terkait hubungannya dengan sindikat-sindikat lainnya ya karena saat ini kita juga masih berproses kita akan terus dalami peran-peran atau mungkin keterlibatan daripada sindikat lainnya. Ya ini saat ini sementara kita masih terus dalami," tandasnya.
Baca Juga:Kasus TPPO Sindikat Jual Beli Ginjal, Ini Peran Aipda M dan Oknum Petugas Imigrasi
Atas perbuatannya, dua tersangka disangkakan dengan Pasal 2 Ayat 1 atau pasal 10 UU RI No 21 tahun 2007. Tentang TPPO, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.
Ditambah dengan Pasal 81 Jo pasal 69 UU RI No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.