Cairan Limbah di Tugu Jogja Meluap Lagi, Bakal Dicek Rutin Tiga Hari Sekali

Dugaan sementara memang saluran pembuangan limbah itu tersumbat oleh lemak yang menggumpal

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 07 November 2023 | 21:35 WIB
Cairan Limbah di Tugu Jogja Meluap Lagi, Bakal Dicek Rutin Tiga Hari Sekali
Cairan dari sebuah saluran limbah yang ada di Jl. A.M. Sangaji, Gowongan, Jetis, Kota Yogyakarta meluap hingga ke jalan raya, Selasa (31/10/2023). [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

SuaraJogja.id - Cairan dari sebuah saluran limbah yang ada di Jl. A.M. Sangaji, Gowongan, Jetis, Kota Yogyakarta yang berdekatan degnan Tugu Jogja kembali meluap pada Senin (6/11/2023) malam. Sebelumnya kondisi ini sempat terjadi pada Selasa (31/10/2023) pekan lalu.

Kepala UPT Pengelolaan Air Limbah DPUPKP Kota Jogja Nugroho Indratmoko memastikan luapan limbah itu sudah ditangani. Sehingga jalanan sudah dapat dilewati dengan normal kembali.

"Tadi sudah ditangani. Jadi insya allah ini sudah tidak meluap lagi," kata Nugroho saat dihubungi, Selasa (7/11/2023).

Saat ini, pihaknya belum bisa memastikan penyebab meluapnya cairan limbah tersebut. Koordinasi dengan dinas terkait terus dilakukan untuk menelusuri penyebab pasti meluapnya limbah tersebut.

Baca Juga:Berapa UMR Jogja? Viral Cintai Saya Sepanjang Durasi, Pria Rela Nabung 6 Bulan Buat Puaskan Hasrat

"Ya kita telusur dulu, ini sekarang sudah kita tangani secara teknis. Jadi untuk koordinasi selanjutnya ada di Satpol-PP, yang penting sumbatan sudah kita tangani, sudah kita gelontor juga," ucapnya.

Disampaikan Nugroho, pihaknya akan melakukan pengecekan secara rutin tiga hari sekali. Guna memastikan limbah di lokasi tersebut tidak lagi meluap.

Ia mengungkapkan bahwa dugaan sementara memang saluran pembuangan limbah itu tersumbat oleh lemak yang menggumpal. Sehingga mengakibatkan cairan berupa limbah minyak jelantah dan makanan itu meluap ke jalan raya.

"Jadi nanti ya berkala biar mungkin tiga hari kita cek supaya tidak ada limpahan lagi, karena mungkin ya itu kemarin penggumpalan lemak itu terus menggumpal lagi terus mengeras. Tadi sudah kita angkat, kita koroki [gosok], nanti berkala. Kalau tindakan selanjutnya sudah ditangani oleh Satpol-PP," ungkapnya.

Sebelumnya, Sekretaris Satpol PP Kota Yogyakarta Hery Eko Prasetyo mengatakan jika memuat unsur kesengajaan maka pembuang limbah dapat dikenai sanksi sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogya No. 18 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Kebersihan berupa pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta.

Baca Juga:5 Fakta Kelam di Balik Cerita Cintai Saya Sepanjang Durasi, Ada Jeritan Penerima UMR Jogja

"Tapi itu pun harus diinvestigasi dulu. Tentunya Pemerintah Kota Yogyakarta untuk pengenaan sanksi yang sifatnya represif yustisial menjadi jalan terakhir," ujar dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak