SuaraJogja.id - Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) memberikan pandangan terhadap putusan Nomor 2 sampai dengan 5/MKMK/L/11/2023, Mahkamah Kehormatan Hakim Mahkamah Konstitusi (MKMK). Putusan tersebut dinilai telah memberikan beberapa poin penting dan tentu berdampak luas bagi perjuangan konstitusional.
PSHK FH UII menyoroti tentang putusan MKMK terkait sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK. Hingga pencabutan hak yang bersangkutan untuk mencalonkan diri atau dicalonkan diri sebagai pimpinan MK.
Ditambah dengan melarang keterlibatan Anwar Usman dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan Pemilihan Umum yang memiliki potensi benturan kepentingan. Menurutnya ini salah satu putusan penting untuk diambil.
"Itu merupakan sikap konstitusional MKMK untuk memberikan ganjaran bagi siapa saja yang mencoba keluar dari rel untuk melawan dan mengikis iklim demokrasi serta mengabaikan konstitusi pasti mendapat bayarannya," kata Peneliti PSHK FH UII, Retno Widiastuti, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/11/2023).
Baca Juga:Anwar Usman Merasa Difitnah Bawa Dalil Agama untuk Kepentingan Tertentu
Selain itu, PSHK FH UII juga mengapresiasi putusan MKMK terkait dengan menjatuhkan sanksi teguran secara kolektif kepada seluruh hakim MK. Hal itu disebut telah menguatkan indikasi atas terjadinya strong abusive judicial review.
Terkhusus pada proses pengujian undang-undang. Dalam hal ini tentang syarat batas usia calon presiden dan wakil presiden.
"Praktek pengujian undang-undang oleh MK tersebut harus benar-benar dicatat oleh sejarah dan menjadi preseden buruk dalam perjuangan konstitusional. Sehingga ke depannya menjadi rambu-rambu pengingat baik bagi hakim-hakim konstitusi maupun bagi seluruh penyelenggara negara agar praktek tersebut tidak terulang," tergasnya.
Pandangan MKMK yang menolak untuk menilai putusan MK tentang syarat batas usia capres-cawapres, kata Retno, membuktikan bahwa MKMK telah memutus sesuai dengan kewenangannya. Sebab sejatinya MKMK merupakan peradilan etik yang bertujuan untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan Kode Etik Hakim Konstitusi.
"Bukan peradilan tingkat banding yang berwenang membatalkan Putusan MK," imbuhnya.
Baca Juga:Anwar Usman Meradang Atas Putusan MKMK: Harkat dan Martabatnya Saya Dilumatkan oleh Fitnah Keji!
"Ketidakpuasan atas Putusan MK tentang syarat batas usia capres-cawapres tidak dengan memohonkan pembatalan lewat MKMK karena memang bukan kewenangannya," imbuhnya.
- 1
- 2