KPK Tetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej Tersangka, Anies Baswedan: Tegakkan Hukum secara Adil

Harus ada pedoman yang jelas dan tegas yang dipahami semua pihak agar tidak terjerumus dalam korupsi.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 10 November 2023 | 13:55 WIB
KPK Tetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej Tersangka, Anies Baswedan: Tegakkan Hukum secara Adil
Bakal calon presiden (capres) Koalisi Perubahan, Anies Baswedan saat berkunjung ke Jogja, Jumat (9/11/2023). [Hiskia Andika Weadcaksana/Suarajogja.id]

SuaraJogja.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Bakal calon presiden (capres) Koalisi Perubahan, Anies Baswedan memberikan komentarnya terkait hal tersebut. Eks Gubernur DKI Jakarta itu meyakini semua pihak menginginkan pemerintahan yang bersih dari kasus korupsi.

"Begini, prinsipnya kita ingin pemerintahan itu bersih, pemerintahan itu bebas dari pratik-praktik korupsi," kata Anies ditemui usai acara relawan Gathnas Turun Tangan VIII di Hotel Grand Serela Yogyakarta, Jumat (10/11/2023).

Anies menilai ada beberapa upaya untuk mewujudkan hal tersebut. Salah satu yang penting adalah dengan upaya pencegahan terhadap tindak korupsi itu sendiri.

Baca Juga:Sidang Saksi Mafia Tanah, Mantan Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno 6 Kali Temui Direktur PT Deztama Di Kafe

Dalam hal ini, kata Anies, harus ada pedoman yang jelas dan tegas yang dipahami semua pihak agar tidak terjerumus dalam korupsi. Termasuk mulai dari menghindari masuk ke wilayah praktik korupsi itu.

"Dan itu dilakukannya dengan pencegahan, memberikan guideline dari awal, jangan masuki wilayah praktik korupsi, lakukan pencegahan," ungkapnya.

Jika kemudian ada pihak yang kemudian terjerat kasus korupsi maka sudah seharusnya ditindak dengan aturan hukum yang berlaku secara adil. Sehingga dalam hal ini rakyat dapat merasakan keadilan itu berlaku bagi semua tak hanya kelompok tertentu saja.

"Apabila kemudian terjadi ya tegakkan hukum secara adil, jalankan dengan adil. Sehingga ada kepastian hukum, sehingga rakyat merasa keadilan itu tegak bagi semua," tegasnya.

Kabar penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka tersebut dibenarkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/11/2023).

Baca Juga:Buktikan Jadi Pasangan Pertama Daftar Pilpres, Pasangan Anies-Muhaimin Kirim Surat Pemberitahuan ke KPU

"Kemudian, penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani (surat penyidikan) sekitar dua minggu yang lalu," katanya.

Alex menyebut, total terdapat empat tersangka. Namun KPK belum mengungkap kasus tersebut secara mendetail.

"Dengan empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga orang, pemberi satu (orang)," kata Alex.

Dugaan korupsi Wamenkumham Eddy Hiariej dilaporkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso ke KPK pada Selasa 14 Maret 2023 silam.

Dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan sengketa saham dan kepengurusan di PT Citra Lampian Mandiri (CLM). Berawal saat Direktur PT CLM, Helmut Hermawan (HH) meminta konsultasi hukum kepada Eddy soal sengketa perusahaannya.

Dana sebesar Rp 7 miliar itu diduga diberikan secara bertahap lewat Yogi Ari Rukman (YAR) dan Yosi Andika (YAM).

"Pertama, bulan April dan Mei (2022) ada satu pemberian dana masing-masing Rp 2 miliar (jadi) sebesar Rp 4 miliar, yang diduga diterima oleh Wamen EOSH (Eddy) melalui asisten pribadinya di Kemenkumham saudara YAR ini buktinya ni (menunjukkan kertas)," kata Sugeng di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/3/2023).

Kemudian pada Agustus 2022, Sugeng menyebut ada pemberian uang kembali sebesar Rp 3 miliar secara tunai, dengan pecahan mata uang Dollar Amerika Serikat.

"Yang diterima tunai oleh juga asisten pribadi YAR, di ruangan saudara YAR. Diduga atas arahan saudara Wamen EOSH [Eddy]," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini