SuaraJogja.id - Polisi memastikan bahwa dugaan kekerasan seksual yang dialami mahasiswa baru (maba) oleh salah satu pengurus BEM FMIPA UNY adalah berita bohong atau hoaks. Saat ini satu tersangka berinisial RAN (19) telah diamankan.
Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Idham Mahdi mengungkapkan bahwa tersangka RAN ternyata juga merupakan mahasiswa UNY. Bahkan tersangka berada di satu fakultas yang sama.
"[Adik kelas korban] masih kita dalami, satu fakultas," kata Idham di Mapolda DIY, Senin (13/11/2023).
Kasus ini sendiri berawal dari adanya konten di salah satu akun media sosial X atau Twitter @UNYmfs pada tanggal 10 November 2023 lalu. Unggahan itu berisi tentang adanya dugaan kekerasan yang dialami oleh salah satu mahasiswa baru.
Mahasiswa baru tersebut disebut telah dilecehkan oleh seorang kakak tingkat yang merupakan anggota BEM di Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) UNY berinisial MF (21).
"Atas pemberitaan tersebut, kami mencari sosok korban yang melapor atau memposting unggahan di medsos tersebut. Namun sampai dengan hari ini korban yang diduga menggungah belum ditemukan dan belum ada pihak yang melapor," ucapnya.
Kemudian Ditreskrimsus Polda DIY menerima laporan polisi dari pihak yang tertuduh yakni MF (21) yang kini menjadi korban dalam kasus ini pada 12 November 2023 kemarin.
Laporan itu menjadi dasar polisi melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Hasil dari pemeriksaan tersebut diperoleh satu akun X @AkunSambatUeu yang diduga menjadi pengirim unggahan itu.
"Lalu kita melakukan upaya paksa dan upaya penangkapan terhadap seorang laki-laki tersangka inisial RAN [19] mahasiswa, yang mana di dalam barang bukti yang kami sita yaitu ada tulisan konten yang memang sama dan kemudian akun X atas akun itu [@AkunSambatUeu] untuk mengirimkan postingan tersebut berada dalam hp milik terlapor," ungkapnya.
Berdasarkan pemeriksaan barang bukti berupa handphone milik RAN, polisi juga mendapati email yang tertaut dengan akun X atau Twitter @AkunSambatUeu. Di sana ditemukan pula draf tulisan WhatsApp dari terlapor yang diunggah pada akun @UNYmfs.
"Ditemukan draf tulisan narasi kekerasan seksual di WA tersangka RAN sebelum ada postingan akun @UNYmfs," tandasnya.
Akibat perbuatannya RAN disangkakan dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
"Dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," imbuhnya.