SuaraJogja.id - Kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami mahasiswa baru (maba) UNY oleh seorang kakak tingkat yang merupakan anggota BEM di Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) UNY menemui titik terang. Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan informasi tersebut merupakan berita bohong.
Kasus ini diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY. Peristiwa ini masuk dalam tindak pidana siber terkait penyebaran berita bohong dan atau pencemaran nama baik.
Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Idham Mahdi menuturkan bahwa peristiwa ini berawal dari adanya konten di salah satu akun media sosial X atau Twitter @UNYmfs pada tanggal 10 November 2023 lalu. Unggahan itu berisi tentang adanya dugaan kekerasan yang dialami oleh salah satu mahasiswa baru.
Di sana diunggah pula tangkapan layar dugaan percakapan kekerasan seksual dengan meminta mahasiswa tersebut untuk bertemu di tempat tertentu. Tetapi balasan dari mahasiswa tersebut yaitu menolak dan dibalas kembali oleh salah satu pengurus BEM dengan mengatakan kata-kata ancaman.
Baca Juga:Anggotanya Terlibat Kasus Dugaan Kekerasan Seksual, Ini Kata Ketua BEM FMIPA UNY
Dalam unggahan itu narasi yang ditulis adalah korban tak pernah berani melapor akibat ada ancaman. Selain itu mahasiswa tersebut mengatakan bahwa sempat ingin melakukan bunuh diri dikarenakan tidak kuat dengan tindakan kekerasan seksual yang dialami.
"Atas pemberitaan tersebut, kami mencari sosok korban yang melapor atau memposting unggahan di medsos tersebut. Namun sampai dengan hari ini korban yang diduga menggungah belum ditemukan dan belum ada pihak yang melapor," kata Idham di Mapolda DIY, Senin (13/11/2023).
Kemudian Ditreskrimsus menerima laporan polisi dari pihak yang tertuduh yakni MF (21) pada 12 November 2023 kemarin. Laporan itu menjadi dasar polisi melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.
Hasil dari pemeriksaan tersebut diperoleh akun sosmed yang diduga pertama kali mengunggah informasi itu. Ternyata akun tersebut dimiliki oleh pelaku berinisial RAN (19).
"Yang mana di dalam barang bukti yang kami sita yaitu ada tulisan konten yang memang sama dan kemudian akun X atas akun tersebut yang digunakan untuk mengirimkan informasi tersebut berada dalam HP milik terlapor," tuturnya.
Baca Juga:Dituding Lakukan Kekerasan Seksual, Anggota BEM FMIPA UNY yang Ancam Mahasiswa Baru Beri Klarifikasi
Berdasarkan pemeriksaan sejumlah barang bukti, polisi memastikan RAN adalah tersangka dalam kasus ini.
"Jadi dari barang bukti yang kami peroleh dari RAN memang betul berdasarkan keterangannya mengakui perbuatannya bahwa yang bersangkutan yang memposting di akun X di @UNYmfs itu," tegasnya.