Motif Tersangka Penyebar Hoaks Kekerasan Seksual di UNY, Sakit Hati Tidak Diterima Organisasi dan Pernah Ditegur

Ketua BEM FMIPA UNY Doni Setyawan membenarkan bahwa tersangka RAN sempat pernah mendaftar BEM.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 13 November 2023 | 16:20 WIB
Motif Tersangka Penyebar Hoaks Kekerasan Seksual di UNY, Sakit Hati Tidak Diterima Organisasi dan Pernah Ditegur
Tersangka penyebar berita hoaks kekerasan seksual di UNY dihadirkan saat konferensi pers di Mapolda DIY, Senin (13/11/2023). [Hiskia Andika Weadcaksana/Suarajogja.id]

SuaraJogja.id - Polisi berhasil menangkap pembuat sekaligus penyebar hoaks kekerasan seksual di UNY. Berdasarkan pemeriksaan, motif tersangka menyebarkan hoaks tersebut karena sakit hati terhadap korban.

Diketahui tersangka yang berhasil diamankan adalah seorang mahasiswa berinisial RAN (19) warga Kota Jogja. Sedangkan korban yakni MF (21).

Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Idham Mahdi menyebut bahwa tersangka dan korban sama-sama seorang mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) UNY. Sakit hati tersangka dimulai dari tidak diterimanya yang bersangkutan di salah satu organisasi di kampus.

"Motifnya adalah sakit hati karena pada saat itu RAN mendaftar di salah satu komunitas mahasiswa dia ditolak dan MF yang diterima," kata Idham di Mapolda DIY, Senin (13/11/2023).

Baca Juga:Tersangka Penyebar Hoaks Kekerasan Seksual di UNY Ternyata Satu Fakultas dengan Korban

Tak hanya itu, tersangka RAN juga sakit hati akibat pernah ditegur oleh korban. Kejadian itu saat keduanya berada dalam sebuah acara kampus yang sama.

"Kemudian berlanjut RAN menjadi panitia festival politik FMIPA dia ditegur oleh MF melalui japri wa, artinya tentang kegiatan tersebut. Sehingga RAN merasa sakit hati dan dia melakukan mengupload postingan [hoaks kekerasan seksual] tersebut," imbuhnya.

Polisi memastikan tidak ada perbuatan atau kasus kekerasan seksual di UNY seperti yang diunggah dan sempat viral beberapa hari lalu. Selain ditemukannya korban atas dugaan kasus itu, tersangka RAN pun sudah mengakui perbuatannya.

"Sampai dengan saat ini baik kami dari jajaran Ditreskrimsus, kami semua belum ada laporan yang diduga sebagi korban dari postingan tersebut," jelasnya.

"Jadi dari barang bukti yang kami peroleh milik RAN memang betul dasari itu, berdasarkan keterangannya mengakui bahwa yang bersangkutan yang memposting akun X di @UNYmfs," imbuhnya.

Baca Juga:Ramai Kasus Dugaan Kekerasan Seksual hingga Perundungan di Jogja, Mantan Rektor UNY Sutrisna Wibawa Angkat Bicara

Terkait bagaimana tersangka melangsungkan aksinya, Idham mengaku masih akan mendalami hal tersebut. Namun hasil pemeriksaan barang bukti sudah cukup untuk membuat yang bersangkutan menjadi tersangka.

"Nanti kalau untuk modus akan kita dalami. Namun sampai dengan saat ini hasil dari barang bukti hp yang kami sita kemudian dari email yang telah kami didalami ada konten yang identik dan sama dengan konten yang diupload di medsos X itu," tuturnya.

Sementara itu Ketua BEM FMIPA UNY Doni Setyawan membenarkan bahwa tersangka RAN sempat pernah mendaftar BEM. Namun saat itu yang bersangkutan tidak diterima dengan pertimbangan satu dan lain hal.

"Benar [mendaftar BEM tapi tidak diterima]. Jadi dia waktu itu dia sudah melakukan proses rekrutmen tapi dengan proses pertimbangan dan lain-lainnya [tidak diterima] juga, persis apa yang disampaikan [dalam konferensi pers]," ungkap Doni.

Disampaikan Doni, yang bersangkutan mendaftar BEM pada tahun 2023 ini. Sedangkan tersangka sendiri merupakan mahasiswa angkatan 2022 dari Fakultas MIPA.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini