SuaraJogja.id - Satreskrim Polresta Sleman mengamankan pria berinisial D (49) akibat penusukan yang dilakukan kepada temannya sendiri. Hal itu dilakukan akibat pelaku yang sakit hati karena ucapan kawannya.
Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian mengatakan bahwa penganiayaan berupa penusukan itu terjadi pada Sabtu (12/11/2023) kemarin di Purwomartani, Kalasan, Sleman.
"Jadi bahwa antara korban dan pelaku adalah kawan dekat, kawan nongkrong bareng, kerja bareng namun ada hal yang pelaku menganggap pelaku ini sakit hati kepada korban," kata Adrian di Mapolresta Sleman, Selasa (14/11/2023).
Sakit hati itu, disampaikan Adrian, akibat perkataan korban kepada pelaku. Hal tersebut berhubungan dengan meminjam uang dan istri dari korban.
Baca Juga:Belum Masa Kampanye, Satpol PP Sleman Mulai Bergerak Tertibkan APK
"Soal pinjam meminjam uang, pelaku meminjam uang korban. Namun perkataan korban 'boleh aku pinjamkan uang namun istrimu saya pakai' atau berhubungan tubuh. Ini yang terngiang-ngiang di pikiran si pelaku," ungkapnya.
Bahkan, pelaku D sempat menanyakan istrinya apakah memiliki hubungan spesial dengan korban yang berinisial MY. Kemudian pada Sabtu, 12 November kemarin, korban mengajak D untuk kembali bertemu.
Keduanya lantas bertemu lagi dan mabuk. Ketika itu D lalu teringat kembali dengan perkataan korban tentang utang dan istrinya tersebut.
"Jadi pada malam kejadian, kedua kawan ini sedang mabuk. Seketika itu pelaku teringat perkataan korban terhadap pelaku, pada saat itu pelaku melakukan tusukan ke ulu hati, perut dan tangan kiri korban sebanyak dua kali," tuturnya.
Tikaman yang dilakukan pelaku terhadap korban ternyata cukup dalam. Bahkan saat dievakuasi usai kejadian pisau itu masih menancap di tubuh korban.
"Sampai saat ini korban masih menjalani operasi di rumah sakit. Hasil diskusi dengan dokter sampai kena ke lambung korban maka dilakukan operasi," ujarnya.
Pelaku D yang dihadirkan di Mapolresta Sleman, mengaku memang tersinggung dengan ucapan korban. Pria yang sehari-hari sebagai tukang servis elektronik itu menyatakan masih bisa mencukupi kebutuhan keluarganya.
"Dia ngomong istri mu boleh pinjam uang saya berapa aja tapi bayar utang beda. Aku kan gak suka. Walaupun penghasilan sedikit tapi saya masih mampu untuk menafkahi. Istri gak minjem cuma korban menawari. Bukan saya yang minjem," ungkap D.
Akibat perbuatannya pelaku kini ditahan di rutan Mapolresta Sleman. Pelaku disangkakan 351 ayat 2 dengan hukuman penjara maksimal lima tahun.