Dinkes Sleman Targetkan Perda Kawasan Tanpa Rokok, Terbit Akhir Tahun 2023

Perda KTR ini bukan lantas semata-mata untuk melarang masyarakat merokok. Namun bertujuan untuk lebih mengendalikan para perokok tersebut.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 23 November 2023 | 17:33 WIB
Dinkes Sleman Targetkan Perda Kawasan Tanpa Rokok, Terbit Akhir Tahun 2023
Rokok (Pixabay/svklimkin)

SuaraJogja.id - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sleman, Cahya Purnama menargetkan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dapat diketok pada akhir tahun 2023 ini. Perda KTR ini dinilai penting untuk meningkatkan kualitas kesehatan di Kabupaten Sleman.

"Mudah-mudahan, kami sangat berharap dengan lahirnya Perda KTR nanti di akhir tahun [2023] ini jadi hadiah tahun baru bagi kita. Ya target akhir tahun ini, raperda menjadi Perda KTR," kata Cahya ditemui dalam acara peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) di The Rich Jogja Hotel, Kamis (23/11/2023).

Disampaikan Cahya, saat ini raperda terkait KTR sendiri masih terus digodok. Tahun ini pihaknya kembali menggencarkan pembahasan perda tersebut agar segera dapat diterbitkan.

Meskipun Dinkes Sleman telah memunculkan berbagai inovasi program serta mencapai sejumlah target pada tahun ini. Perda KTR ini, kata Cahya, masih menjadi salah satu target yang perlu segera diselesaikan.

Baca Juga:Polda DIY Amankan 9 Pengedar Narkoba, Dijual Bersama Keripik Tempe dan Bungkus Rokok

"Selain SIKAT TB kami juga melakukan inovasi-inovasi yang terkait dengan rokok. Artinya kita mencoba tahun ini untuk bisa memunculkan Perda KTR di Sleman, karena ini sudah cukup lama dari 2013 sampai 2023 hampir 10 tahun kita enggak bisa perda KTR ini, padahal perda KTR itu untuk kepentingan masyarakat," ungkapnya.

Disampaikan Cahya, Perda KTR ini bukan lantas semata-mata untuk melarang masyarakat merokok. Namun bertujuan untuk lebih mengendalikan para perokok tersebut.

Sehingga lingkungan sekitarnya tidak terpapar dengan asap rokok. Terlebih dalam lingkungan yang terdapat ibu hamil hingga anak-anak kecil.

"Kita tidak melarang masyarakat merokok, yang kita kendalikan itu adalah pada perokok pemulanya saja. Anak-anak itu jangan sampai dia merokok. Untuk yang sudah merokok, kita akan siapkan tempat-tempat merokok yang representatif yang baik," ujarnya.

Cahya memastikan Perda KTR ini tidak berkaitan dengan hal-hal politis ataupun yang lain. Justru Perda KTR ini merupakan sebuah mandatori dari PP atau surat edaran yang dikeluarkan oleh Kemendagri.

Baca Juga:Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia, Dinkes Sleman Ingatkan Soal Pengendalian Konsumsi Rokok Generasi Muda

"Bahwa memang untuk kabupaten kota direkomendasikan atau diamanatkan untuk bisa membentuk Perda KTR di akhir 2023 sudah harus semua, secara nasional saja sudah hampir 86 persen, di DIY tinggal Sleman yang belum," tuturnya.

Menurutnya Perda KTR ini sangat penting untuk dapat segera diterbitkan. Pasalnya implementasi perda ini diyakini dapat semakin melindungi masyarakat yang memang tak merokok.

"Sangat penting karena kalau kita lihat masyarakat antara yang merokok sama yang tidak merokok, banyak yang tidak merokok, yang terpapar pun dengan asap rokok ini ibu hamil, bayi, misalnya sakit paru dan sebagainya," ujarnya.

"Kita tidak harapkan dampak buruk dari perokok maupun kualitas udara yang akan menjadi jelek kalau terkena debu mikro partikel tadi. Kita harapkan memang dengan Perda KTR ini kualitas lingkungan untuk kabupaten sehat juga meningkat," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak