Menurutnya Perda KTR ini sangat penting untuk dapat segera diterbitkan. Pasalnya implementasi perda ini diyakini dapat semakin melindungi masyarakat yang memang tak merokok.
"Sangat penting karena kalau kita lihat masyarakat antara yang merokok sama yang tidak merokok, banyak yang tidak merokok, yang terpapar pun dengan asap rokok ini ibu hamil, bayi, misalnya sakit paru dan sebagainya," ujarnya.
"Kita tidak harapkan dampak buruk dari perokok maupun kualitas udara yang akan menjadi jelek kalau terkena debu mikro partikel tadi. Kita harapkan memang dengan Perda KTR ini kualitas lingkungan untuk kabupaten sehat juga meningkat," katanya.
Baca Juga:Polda DIY Amankan 9 Pengedar Narkoba, Dijual Bersama Keripik Tempe dan Bungkus Rokok