"Jadi memang undang-undang KPK itu tidak mengatur bagaimana pengisian pimpinan KPK sementara itu gak ada. Memang di dalam itu yang berhenti sementara pasal 32 sedangkan yang presiden kirim ke DPR itu pasal 33 undang-undang 19/2019," tambahnya.
Zaenur menyebut presiden baru boleh menunjuk pengganti ketika pimpinan KPK kurang dari tiga orang.
"Misalnya yang jadi tersangka tidak cuma Firli nih, tetapi yang lain-lain juga pada jadi tersangka. Maka sesuai undang-undang 10 2015 baru presiden boleh menetapkan pimpinan KPK sementara. Tapi kan sekarang tidak ada kondisi itu, yang jadi tersangka juga cuma satu. Sehingga presiden tidak berwenang," ucapnya.
Menurut Zaenur, ketika terjadi kekosongan ketua seperti saat ini maka yang harus dilakukan adalah kembali pada pimpinan KPK yang ada. Dalam hal ini mengacu pada prinsip kolektif kolegial empat orang lainnya.
"Nah di antara mereka boleh bermusyawarah untuk menentukan salah satu sebagai ketua misalnya. Tapi yang jelas presiden memang tidak punya kewenangan untuk menetapkan ketua KPK sementara untuk saat ini," sebut dia.