SuaraJogja.id - Para akademisi dan aktivis sosial kecewa terhadap pembatalan pengesahan Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dalam rapat paripurna DPRD Sleman pada Jumat, 24 November 2023.
Pembatalan ini mencerminkan rendahnya komitmen DPRD Sleman terhadap upaya menciptakan lingkungan yang sehat di Kabupaten Sleman.
Ketua Koalisi Kebijakan Sleman Sehat (KKSS), Masduki mengatakan batalnya Raperda KTR saat Rapat Paripurna itu menandakan bahwa Sleman akan semakin tertinggal.
"Tindakan ini juga membuat Kabupaten Sleman tertinggal dalam mengadopsi regulasi terkait pengendalian tembakau jika dibandingkan dengan Kabupaten/Kota lain di Daerah Istimewa Yogyakarta," ujar Masduki dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/11/2023).
Baca Juga:Dinkes Sleman Targetkan Perda Kawasan Tanpa Rokok, Terbit Akhir Tahun 2023
Alasan penundaan terkait ketidaksiapan infrastruktur pendukung KTR di Sleman, seperti yang diungkapkan oleh Ketua DPRD Sleman, Haris Sugiharto, dianggap tidak memadai.
Seharusnya, langkah pengembangan infrastruktur KTR dimulai dengan penetapan Perda KTR sebagai dasar hukum untuk penganggaran dan pelaksanaan KTR itu sendiri.
"Oleh karena itu, kami berharap adanya penjelasan komprehensif terkait pembatalan pengesahan Raperda ini, untuk menghindari kebingungan dan potensi penurunan simpati masyarakat terhadap para politisi DPRD Sleman yang akan mengikuti Pilkada tahun 2024," tambah dia.
Kami juga mendesak agar pengesahan Raperda dapat dilakukan dengan cepat guna memberikan kepastian hukum terkait program perlindungan kesehatan di Sleman sebagai hak warga negara, terutama terkait bahaya yang timbul dari budaya merokok.
Baca Juga:Langgar Perda KTR, Banyak Iklan Rokok yang Ditertibkan Pemkab Kulon Progo