Eksploitasi Anak di Bawah Umur, Rombongan Pelaku TPPO di Jogja Ditangkap Polisi

Dua korban sendiri awalnya tak tahu pekerjaan apa yang akan diberikan.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 30 November 2023 | 08:40 WIB
Eksploitasi Anak di Bawah Umur, Rombongan Pelaku TPPO di Jogja Ditangkap Polisi
Rilis kasus TPPO di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (29/11/2023). [Hiskia Andika Weadcaksana/Suarajogja.id]

Atas perbuatannya para pelaku disangkakan Pasal 2 ayat 1 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp600 juta.

"Serta Pasal 88 jo 761 (i) undang-undang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp200 juta," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak