SuaraJogja.id - RE alias VE alias Siska, perempuan berusia 40 tahun asal Sleman ini harus berurusan dengan polisi. Perempuan bertubuh mungil ini menjanjikan kepada rekannya bisa mendapatkan tiket konser Coldplay beberapa waktu lalu dengan harga murah.
RE mengaku memiliki kenalan langsung dengan panitia penyelenggara. 3 orang temannya berhasil tergiur licinnya mulut pelaku. Dari aksinya tersebut pelaku berhasil meraup keuntungan Rp50 juta.
"Pelaku menjanjikan 8 sampai 10 tiket konser Coldplay dengan harga masing-masing berbeda," tutur Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP MP Probo Satrio kepada awak media, Kamis (30/11/2023)
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, sejak awal dia memang berniat menipu. Karena perempuan ini sama sekali tidak memiliki kenalan panitia ataupun event organizer penyelenggara konser Coldplay tersebut.
Baca Juga:Terpengaruh Film Porno, Pemuda di Jogja Nekat Berbuat Cabul di Tempat Umum
Di hadapan polisi, pelaku nengaku menggunakan uang hasil kejahatannya untuk membayar hutang dan juga bermain uang kripto. Sampai saat ini, baru ada 3 orang yang menjadi korban dari aksi pelaku tersebut.
"Memang baru tiga korban. Kami masih menunggu kalau ada masyarakat yang ingin melapor, " tambahnya.
Penangkapan pelaku bermula ketika tanggal 17 November 2023 yang lalu salah satu korban bernama Destiana Mutiara Putri datang ke Mapolresta Yogyakarta untuk melaporkan aksi penipuan yang dilakukan pelaku. Tempat Kejadian Perkaranya ada di Jalan Iromejan No.667, Klitren, Gondokusuman, Kota Yogyakarta.
Pada hari Kamis (18/5/2023) pukul 11.00 WIB di Jalan Iromejan No.667 , Klitren, Gondokusuman, Kota Yogyakarta, korban dihubungi oleh pelaku ditawari tiket konser Coldplay yang digelar pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 di Jakarta. Pelaku mengaku kenal dengan penyelenggara konser.
"Pelaku menawarkan tiket melalui WA. Karena antara korban dan pelaku sudah saling kenal," tambahnya.
Saat itu, Pelaku menawarkan kepada para korban bahwa pelaku bisa mencarikan tiket konser Coldplay dengan harga bervariasi sesuai dengan tempat duduknya mulai dari harga Rp2,1 juta untuk Kategori 5 dan Rp3,9 juta untuk Kategori 3 sampai dengan Rp5,9 juta untuk tempat duduk baris ke 14.
Kemudian setelah para korban memesan sejumlah tiket, pelaku lalu meminta pembayaran pembelian tiket konser Coldplay tersebut untuk ditransfer ke rekening BCA atas nama pelaku, Dan para korban menrasfer uang yang dimaksud.
"Kemudian sekira bulan Juni 2023 pelaku menjanjikan bahwa tiketnya dapat diterima dalam waktu dekat," tambahnya.
Tetapi pelaku menyampaikan bahwa kursi untuk menonton konser tidak bisa bersebelahan dan untuk jumlah penonton dikurangi oleh pihak keamanan. Selanjutnya para korban berubah pikiran dan ingin membatalkan pemesanan tiket tersebut.
Berperan sebagai promotor EO fiktif
Selanjutnya, antara korban dan pelaku menyepakati untuk pengembalian/refund uang pembayaran tiket tersebut. Ketika para korban menanyakan terkait refund uang pembayaran tiket tersebut, pelaku selalu menjawab dengan alasan uang dari promotor belum diterima oleh pelaku.
"Kemudian pelaku memberikan nomor handphone Sisca yang mengaku sebagai teman dekat pelaku yang bekerja sebagai Event Organizer yang membantu pelaku mencarikan tiket," tambahnya.
Sisca merupakan karakter fiktif yang diperankan oleh pelaku itu sendiri. Ketika para korban menghubungi nomor HP Sisca, yang mengoperasikan HP tersebut adalah pelaku sendiri dan selalu beralasan bilang bahwa dirinya sedang sakit dan belum bisa mengembalikan refund uang pembayaran tiket.
"Kemudian hingga pada saat korban melaporkan terkait hal tersebut pada hari Jumat 17 November 2023, korban belum mendapatkan pengembalian uang refund tiket tersebut dari pelaku. Sehingga korban melaporkan ke polisi," ungkapnya.
Usai menerima laporan polisi dari korban dan selanjutnya petugas Unit 5 Sat Reskrim Polresta Yogyakarta melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Dan pada hari Senin tanggal 27 November 2023 sekira jam 13.00 Wib, petugas unit 5 Sat Reskrim Polresta Yogyakarta, melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumah kontrakan Jalan Sido Mukti, Dusun Jetis Baran, Kelurahan Sardonoharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman.
Terhadap tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana peristiwa tersebut dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman selama 4 (empat) tahun penjara.
Kontributor : Julianto