SuaraJogja.id - Polda DIY mulai melakukan penyelidikan mengenai dugaan penyebaran ujaran kebencian yang dilakukan oleh politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ade Armando di sosial media beberapa waktu lalu. Unggahan itu berkaitan dengan tudingan politik dinasti di DIY.
Tercatat sudah ada dua kelompok masyarakat yakni Aliansi Masyarakat Jogja Istimewa dan Paguyuban Masyarakat Ngayogyakarta Untuk Sinambungan Keistimewaan (Paman Usman) yang melaporkan Ade ke Polda DIY.
"Sudah penyelidikan," kata Kasubbid Penmas Bid Humas Polda DIY AKBP Verena SW saat dikonfirmasi, Jumat (8/12/2023).
Kendati demikian, Verena belum merinci lebih jauh upaya-upaya yang dilakukan kepolisian dalam penyelidikan dugaan kasus tersebut.
"Nanti akan diupdate jika sudah ada perkembangan," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, laporan pertama atas Ade Armando ke Polda DIY dilakukan oleh Aliansi Masyarakat Jogja Istimewa pada Rabu (6/12/2023) lalu.
Saat itu pegiat sosmed Ade Armando dilaporkan dengan tuduhan penyebaran ujaran kebencian. Merujuk pada Pasal 28 ayat 2 UU ITE buntut dari pernyataannya yang menuding DIY sebagai perwujudan politik dinasti sesungguhnya.
Kemudian laporan kedua kepada Ade Armando dilayangkan oleh perwakilan lurah di DIY didampingi Paguyuban Masyarakat Ngayogyakarta Untuk Sinambungan Keistimewaan (Paman Usman) pada Kamis (7/12/2023).
Sebagai pelapor Lurah Karangwuni, Kulon Progo bernama Anwar Musadad mengaku pelaporan itu dilakukan dilandasi sakit hati atas ucapan Ade Armando terkait dinasti politik di DIY. Dalam hal ini lurah yang berperan sebagai pemangku keistimewaan merasa tak terima.
Baca Juga:Ade Armando Dilaporkan ke Polisi Lagi Buntut Singgung Politik Dinasti DIY, Kini oleh Paman Usman
"Saya sebagai lurah sebagai pemangku keistimewaan tentu merasa sakit hati terhadap pernyataan yang diberikan oleh A (Ade Armando). Maka dari itu kita membuat pelaporan salah satunya adalah yang berkesinambungan biar semua paham bahwa kita juga negara hukum boleh berpendapat tapi juga paham resikonya dan mungkin untuk pembelajaran yang lain agar berhati-hati agar kelanjutan tidak ada si A yang lain lagi," tambah Anwar.
Sementara itu, Mustafa selaku kuasa hukum memaparkan, Ade Armando dilaporkan atas dugaan tindak pidana kejahatan ITE UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 (1) dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 UU ITE Jo Pasal 160, 309, 390, dan 243 KUHP.
"Poin khusus adalah tiga poin, ada sembilan pasal tapi poinnya ada tiga, pertama adalah penghasutan terhadap penguasa, kedua berita bohong atau hoaks, ketiga ujaran kebencian," kata Mustafa.