Polda DIY Mulai Lakukan Penyelidikan Kasus Dugaan Ujaran Kebencian oleh Ade Armando

Ade Armando membuat sebagian warga Jogja sakit hati dengan pernyataan politik dinasti.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 08 Desember 2023 | 11:40 WIB
Polda DIY Mulai Lakukan Penyelidikan Kasus Dugaan Ujaran Kebencian oleh Ade Armando
Ade Armando.

Sementara itu, Mustafa selaku kuasa hukum memaparkan, Ade Armando dilaporkan atas dugaan tindak pidana kejahatan ITE UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 (1) dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 UU ITE Jo Pasal 160, 309, 390, dan 243 KUHP.

"Poin khusus adalah tiga poin, ada sembilan pasal tapi poinnya ada tiga, pertama adalah penghasutan terhadap penguasa, kedua berita bohong atau hoaks, ketiga ujaran kebencian," kata Mustafa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak