Selain menangkap pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya tiga lembar bukti transfer korban kepada pelaku, dua kardus potongan kertas yang sudah dipotong menyerupai uang sebanyak 13 ribu lembar, satu unit hp, tiga bendel uang pecahan 100 rupiah berisi 300 lembar.
"Potongan kertas beli sudah seperti itu katanya beli di semarang ini baru kita dalami apakah semarang yang menyediakan itu benar-benar diminta dari percetakan, ini kan dari percetakan dia bilang," ucapnya.
"Bukan (bahan uang) kalau ini memang tidak diprint untuk bahan uang karena dasarnya merah. Memang dia menyiapkan seperti ukuran uang, ukuran kertas aja. Dari percetakannya, dia pesan dari percetakan," imbuhnya
Atas aksinya pelaku disangkakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Baca Juga:Terpengaruh Film Porno, Pemuda di Jogja Nekat Berbuat Cabul di Tempat Umum