Mengaku Bisa Bebaskan Tahanan Rutan Mapolres Kulonprogo, Pria Mengaku Wartawan Tipu Keluarga Pelaku Rp3 Juta

Pelaku meminta uang kepada korban dengan dalih untuk menguruskan proses hukum anaknya yang tertangkap perkara perjudian di Polres Kulonprogo.

Galih Priatmojo
Jum'at, 01 Desember 2023 | 11:35 WIB
Mengaku Bisa Bebaskan Tahanan Rutan Mapolres Kulonprogo, Pria Mengaku Wartawan Tipu Keluarga Pelaku Rp3 Juta
Ilustrasi penipuan. [ANTARA]

SuaraJogja.id - Su (44) lelaki asal Kalurahan Terong Kapanewon Dlingo Bantul ini diamankan polisi. Lelaki yang mengaku-ngaku sebagai wartawan ini diamankan polisi karena melakukan penipuan

Korbannya adalah M (62) warga Panjatan Kulonprogo. Kepada M, Su mengaku bisa mengeluarkan anaknya dari rumah tahanan Mapolres Kulonprogo yang tersangkut masalah judi online. Namun untuk bisa mengeluarkan anaknya, M harus membayar sejumlah uang. 

Kasi Humas Polres Kulonprogo, Iptu Triatmi Noviarti menuturkan aksi penipuan tersebut terjadi pada Hari Senin  23 Oktober 2023 sekira pukul 19.00 Wib di kediaman M di Pedukuhan II Bugel, Rt 006/003 Kalurahan Bugel Kapanewon Panjatan Kuloprogo. M didatangi pelaku, Su. 

"Korban dikenalkan kepada Su oleh kakaknya,"ujar dia, Kamis (30/11/2023) malam. 

Baca Juga:Cerita Selebgram VR Selama Jalani Hukuman di Lapas Perempuan Yogyakarta: Ternyata Tak Seram Seperti di Film

Malam itu, kakak korban datang dengan pelaku dan kemudian pelaku diperkenalkan kepada korban. Inti dari pertemuan tersebut adalah pelaku bisa membantu mengurus proses perkara hukum anak pelapor yang tertangkap perjudian online di Polres Kulonprogo. 

Namun Supaya anak pelapor bisa keluar dari tahanan rutan polres Kulon Progo korban diminta pelaku memberikan uang sebesar Rp3 juta. Kepada korban, pelaku berjanji apabila telah membayar maka anak korban akan segera keluar dari tahanan. 

"Anak korban akan keluar tahanan dan bebas dari perkara hukum dalam kurun waktu 1x24 jam,"terangnya.

Akan tetapi setelah uang tersebut diberikan kepada pelaku ternyata anak korban tidak kunjung bebas dari tahanan Rutan Polres Kulonprogo. Setiap ditanyakan perihal pengurusan perkara ini pelaku selalu menghindar dan tidak ada pertanggungjawaban. 

Atas kejadian tersebut pelapor merasa ditipu dan selanjutnya melaporkan peristiwa yang menimpanya ke Polres Kulonprogo guna penyidikan lebih lanjut. Setelah mendapat laporan, polisi kemudian melakukan  penyelidikan. 

Baca Juga:Oknum Wartawan Curi Kamera di Kantor DPRD Sleman, Akses Ini yang Memudahkannya Melancarkan Aksi

Beberapa saat kemudian tim Resmob Polres kulonprogo mendapatkan informasi bahwa pelaku Su berada di wilayah kediamannya di Dlingo, Bantul, DIY. Berbekal dari informasi tersebut kemudian Tim Resmob melakukan penyelidikan di wilayah tersebut. 

"Dari hasil penyelidikan didapatkan informasi pelaku sedang berada di rumahnya,"kata dia. 

Dan pada hari Rabu tanggal 29  November 2023  pukul 19.00 WIB tim melakukan penangkapan terhadap pelaku. Setelah diamankan dan dilakukan interogasi pelaku mengakui telah meminta uang kepada korban sebanyak Rp3 juta. 

Pelaku meminta uang kepada korban dengan dalih untuk menguruskan proses hukum anaknya yang tertangkap perkara perjudian di Polres Kulonprogo. Namun ternyata uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan diri sendiri.

"Pelaku mengaku dari sebuah media online, " tambahnya. 

Bahkan, lanjut dia, dari penyidik Polres Kulonprogo yang menangani perkara tersebut tidak sama sekali meminta uang untuk proses perkara. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti mereka bawa ke Polres Kulonprogo guna proses hukum lebih lanjut.

Kontributor : Julianto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak