Bawaslu Sleman Dalami Dugaan Kasus Pelanggaran Netralitas Perangkat Desa, Ada Potensi Pidana

Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar mengungkapkan dugaan pelanggaran itu terjadi pada tanggal 10 Desember 2023 lalu.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 20 Desember 2023 | 12:53 WIB
Bawaslu Sleman Dalami Dugaan Kasus Pelanggaran Netralitas Perangkat Desa, Ada Potensi Pidana
Ketua Bawaslu Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar. [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

"Tidak, tidak boleh, dalam Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 ini tentang kampanye. Salah satu pihak yang tidak boleh menjadi pelaksana dan peserta kampanye itu adalah perangkat desa dan kepala desa. Memang gak boleh. Jadi peserta lalu ikut kampanye enggak boleh," kata Shidqi. 

Disampaikan Shidqi, ada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang kemudian bertugas untuk mengawasi hal tersebut. Ada sanksi bagi perangkat atau kepala desa yang nekat terlibat kampanye.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak