UGM Review Ulang Surat Edaran Tentang Larangan LGBT di Fakultas Teknik

Rektor meminta kepada para dekan untuk berkoordinasi dengan rektorat saat hendak membuat kebijakan atau SE

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 29 Desember 2023 | 08:34 WIB
UGM Review Ulang Surat Edaran Tentang Larangan LGBT di Fakultas Teknik
Universitas Gadjah Mada (UGM) - (SuaraJogja.id/HO-UGM)

UGM memastikan bahwa pendidikan di kampus tersebut bersandar pada nilai-nilai integritas. Tentu hal itu menyangkut soal keberagaman, penghormatan pada hak-hak kebebasan dasar dan juga menjamin perlindungan pada pihak-pihak yang berada dalam posisi rentan.

Kedua UGM juga berkomitmen menciptakan lingkungan pendidikan yang nyaman, aman kondusif serta inklusif. Wening sendiri mengatakan bahwa UGM telah memiliki kebijakan-kebijakan internal nir kekerasan, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Rektor No. 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan UGM yang diperbaharui dalam Peraturan Rektor No. 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual oleh Masyarakat UGM.

"Ketiga UGM memiliki renstra yang spesikfik untuk menekan kampus sebagai lingkungan pendidikan yang inklusif dan mengemban nilai toleransi dan solidaritas sosial," tambah dia.

Ketegasan keempat, UGM akan mereview kebijakan tersebut dan akan merevisi untuk disesuaikan dengan kebijakan nasional dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:Muncul Berbagai Isu Liar Usai Penobatan Jokowi Sebagai Alumni Paling Memalukan, BEM-KM UGM Tegaskan Hal Ini

Kelima, UGM terus berproses untuk selalu menjadi lebih memiliki tanggung jawab sosial dan mengembangkan budaya akademis yang mengutamakan dialog untuk menjembatani beragam perbedaan secara konstruktif.

Sebelumnya diberitakan, Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM) menerbitkan surat edaran terkait dengan Larangan LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) di lingkungan kampus FT UGM. Surat edaran tersebut bernomor 2480112/UN1/FTK/I/KM/2023 dan ditandatangani langsung oleh Dekan FT UGM, Selo.

Surat edaran itu sudah berlaku per 1 Desember 2023 kemarin. Pihak rektorat pun diklaim telah mengetahui terkait dengan pembuatan aturan tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak