Tak Terima Diputus, Pemuda di Sleman Nekat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Pacar

Adapun antara korban dan pelaku sebelumnya memiliki hubungan asmara yaitu pacaran, namun pada saat tersebut mereka sedang berantem dan korban memutuskan pelaku

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 29 Desember 2023 | 13:16 WIB
Tak Terima Diputus, Pemuda di Sleman Nekat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Pacar
Rilis kasus tindak pidana ilegal akses dan mendistribusikan informasi elektronik yang melanggar kesusilaan di Mapolresta Sleman, Jumat (29/12/2023). [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

Pelaku MRS mengaku nekat melakukan aksinya setelah merasa hubungannya digantung oleh korban. Ia sendiri sudah menjalin asmara selama tujuh bulan dengan korban.

"Pacaran sudah 7 bulan. Kenalan dari instagram. Kalau saya sendiri rasanya masih digantung mau minta penjelasan," ucap MRS.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 46 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 1 undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Dengan ancaman paling tinggi penjara 7 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Baca Juga:Ini Rekayasa Lalu Lintas di Kawasan Sleman saat Nataru

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak