Berdasarkan penyelidikan oleh sekolah, guru terduga pelaku ini laki-laki berinisial NB (22). Diketahui yang bersangkutan juga baru mengajar di sekolah tersebut selama 1,5 tahun dan tidak berstatus guru tetap.
NB pun telah sempat dimintai keterangan oleh sekolah, namun tetap menyangkal peristiwa tersebut. Hingga akhirnya yang bersangkutan dinonaktifkan dan sekolah melaporkan kepada kepolisian.
"Kita tidak tahu alasan pelaku. Pelaku kan sampai saat ini menyangkal ya. Sudah dipanggil. Sudah dinonaktifkan sejak bulan November, sejak penyelidikan distop dulu proses belajar mengajar oleh guru ini, distop dulu," terangnya.
Saat ini sekolah dibantu lembaga terkait terus mendampingi para korban. Sembari menunggu proses lebih lanjut dari tindaklanjut dari kepolisian.
"Iya. Tadi konsultasi dulu dengan kanit untuk pelaporan. Untuk bukti ada tulisan tangan anak, tulisan yang dirasakan waktu itu. Sama nanti kalau pembuktian bisa dari visum psikiatrum dari unit PPA ya," tandasnya.
Kasi Humas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharjo membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan kekerasan seksual tersebut. Satreskrim bersama dengan Unit PPA Polresta Yogyakarta akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan.
"Laporan yang dimaksud, dari Polresta Yogyakarta akan melakukan penyelidikan, nanti perkembangan dari hasil penyelidikan itu akan kami informasikan lagi, bagaimana tindaklanjutnya. Ya laporan diterima," ujar Timbul.