SuaraJogja.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka atas dugaan kasus suap dan gratifikasi.
Bagaimana dengan status Eddy Hiariej sebagai Guru Besar Fakultas Hukum UGM? Apakah akan dicabut buntut dari penetapan tersangka itu?
Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Ova Emilia mengatakan bahwa universitas tidak akan gegabah untuk memutuskan status guru besar Eddy Hiariej. Pihaknya masih menunggu putusan pidana itu hingga berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Nunggu putusan [inkrah], kita kan institusi, kita enggak ngikutin itu. Ya selama ini, masih ini [belum inkrah] ya belum ada putusan apapun tetap masih," kata Ova ditemui di Balairung UGM, Kamis (16/11/2023).
Baca Juga:Eddy Hiariej Terciduk Hadiri Pengukuhan Guru Besar di UGM, Didekati Wartawan justru Kabur
Ova menilai kasus yang menjerat Eddy Hiariej berkaitan dengan pribadi. Sehingga tidak berpengaruh dengan status guru besar yang bersangkutan.
"Enggak [terpengaruh] saya kira. Kasus itu kan kasus sebagai orang sebagai pribadi dan sudah ada pihak-pihak yang melakukan pertimbangan pengkajian tentang hal itu. Jadi ini suatu hal yang berbeda," ungkapnya.
Disinggung mengenai kehadiran Eddy Hiariej dalam acara pengukuhan guru besar di Balai Senat UGM hari ini, kata Ova, Wamenkumham itu masih hadir sebagai guru besar.
"Ya hadir sebagai guru besar, karena kan memang masih menjadi anggota senat to," tuturnya.
Sekretaris UGM Andi Sandi, menambahkan bahwa status guru besar itu tidak serta merta dicabut. Namun tetap harus melalui sejumlah prosedur terlebih dulu.
Baca Juga:Wamenkumham Tersangkut Kasus Gratifikasi, UGM Serahkan ke KPK
"Jadi secara spesifik tidak serta merta itu dicabut. Ada kemungkinan di sana tapi harus ada prosedur yang dilewati," ujar Andi.
Dilanjutkan Andi, UGM sendiri tetap akan menunggu putusan tindak pidana ini inkrah terlebih dulu. Sehingga putusan itu akan dapat dibawa kepada Dewan Kehormatan Universitas UGM untuk ditindaklanjuti.
"Iya karena kami menggunakan asas praduga tak bersalah. Ini bukan terus melindungi tapi karena kita juga harus prosedural, karena kalau tanpa itu kita institusi pendidikan yang selalu mengagungkan kepastian hukum tapi di sisi lain kita kita juga memberikan asas praduga tak bersalah," paparnya.
"Nah kalau kemudian ada case seperti ini kami di UGM itu harus menunggu putusan yang inkrah, ketika itu inkrah pun, dasar putusan itu akan kita periksa di dewan kehormatan universitas. Dewan kehormatan universitas akan mengeluarkan rekomendasi kepada rektor untuk diajukan ke menteri," tambahnya.
Rekomendasi itu nantinya akan diberikan kepada Kemendikbudristek. Sebab untuk pencabutan status itu dari kementerian bukan dari UGM.
"Karena kan SK-nya itu dari menteri. Jadi SK guru besarnya rata-rata semua sekarang di Indonesia kan masih dari menteri. Jadi yang bisa mencabut itu hanya menteri," ucapnya.