Mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan No. 94 Tahun 2018 Pasal 2, tanggung jawab pengelolaan jalan yang berpotongan dengan jalur kereta api ada pada pemilik jalannya, seperti Menteri untuk jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, Bupati/Walikota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa, serta Badan hukum atau lembaga untuk jalan khusus yang digunakan oleh mereka.
Niat Menyebrangi Perlintasan Kereta Api, Dua Orang Pengendara Mobil Tewas Terhantam di Prambanan
Pemda seharusnya ikut andil dalam keselamatan perlintasa kereta api tanpa palang.
Muhammad Ilham Baktora
Minggu, 14 Januari 2024 | 21:58 WIB

BERITA TERKAIT
Puncak Arus Balik Kereta Api 6 April 2025, PT KAI Imbau Ini untuk Pemudik
04 April 2025 | 09:18 WIB WIBREKOMENDASI
News
Kilas DIY: Bocah Jabar Nekat Curi Motor di Bantul hingga Penemuan Mayat di Sungai Progo
03 April 2025 | 18:06 WIB WIBTerkini