Kasus Pengaturan Skor Liga 2 Dilimpahkan ke Jaksa, Dua Tersangka Disebut Punya Keterkaitan dengan PSS Sleman

Orang dari klub PSS Sleman yang terlibat antara lain DRN dan KM.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 18 Januari 2024 | 20:07 WIB
Kasus Pengaturan Skor Liga 2 Dilimpahkan ke Jaksa, Dua Tersangka Disebut Punya Keterkaitan dengan PSS Sleman
Keterangan pers terkait dengan pelimpahan tersangka kasus match fixing di Mapolda DIY, Kamis (18/1/2024). [Hiskia Andika Weadcaksana/Suarajogja.id]

"Nanti ke depannya kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

Atas kasus ini, para tersangka disangkakan dengan dua pasal yang berbeda. Kepada pemberi suap dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp 15 juta.

"Sementara untuk penerima suap dijerat Pasal 3 dengan ancaman 3 tahun penjara dan denda Rp 15 juta," katanya.

Baca Juga:Muncul Dugaan Pengaturan Skor saat PSIM Yogyakarta vs Malut United, Manajemen Angkat Bicara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak