SuaraJogja.id - Kejati DIY melakukan penelusuran dugaan praktik penyelewengan anggaran dalam pengadaan konsumsi atau snack lelayu saat pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Sleman beberapa waktu lalu. Penelusuran dilakukan untuk mencari tahu adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam pengadaan snack tersebut.
"Berita itu muncul kemarin, kami dari kejaksaan baru menelusuri kebenaran berita itu karena ini kan tahun politik, jadi perlu mencari tahu kebenaran berita itu. Sementara kita telusuri," papar Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan saat dihubungi, Selasa (30/01/2024).
Menurut Herwatan, penelusuran dilakukan selama satu atau dua hari kedepan. Bila nantinya dalam penelusuran di lapangan ditemukan pelanggaran unsur tindak pidana korupsi, maka Kejati akan menindaklanjuti hasil tersebut.
Kejati tidak membutuhkan laporan masyarakat untuk meningkat status penelusuran menjadi penyelidikan. Sebab dari hasil temuan penelusuran itu pun bisa dilakukan penyelidikan bila terindikasi adanya tindak pidana korupsi
Baca Juga:Viral Konsumsi Tak Pantas Saat Pelantikan KPPS, KPU Sleman Sebut Vendor Wanprestasi
"Tentunya kalau hasil penelusuran, berita itu benar dan ada indikasi ke arah korupsi tentu akan kami tindak lanjuti jadi laporan masyarakat terkait dengan adanya penyimpangan itu tidak diperlukan karena hasil temuan kita sendiri pun bisa kalau itu terindikasi adanya tindak pidana korupsi," tandasnya.
Secara terpisah Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY, Ibah Muthiah mengungkapkan pihaknya belum mengetahui inisiatif Kejati DIY yang akan menindaklanjuti kasus snack lelayu yang viral tersebut
"Saya kurang tahu persis soal itu," katanya.
Ibah menambahkan, sebenarnya proses penganggaran konsumsi di KPU kabupaten/kota dilakukan lebih dulu melalui pengajuan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Masing-masing satuan kerja (satker) mempunyai perencanaan yang matang. Namun bisa jadi karena terdesak dengan keadaan dan tenggat waktu, maka insiden polemik snack lelayu tersebut terjadi.
"Kalau KPU kan harus cepat karena berkaitan dengan kerja-kerja kolosal, ya tahu sendiri kalau di KPU. Misalnya di KPU Kulonprogo KPPS tanggal 2 harus dilantik dana negara belum ada apa yang harus dilakukan, misalnya kayak gitu," jelasnya.
Baca Juga:Viral Konsumsi Tak Layak saat Pelantikan KPPS, KPU Sleman Berikan Penjelasan
KPU DIY, lanjut Ibah mengeluarkan surat agar KPU kabupaten/kota memberikan honor kepada petugas KPPS agar kasus tidak semakin melebar. Kasus itu pun menjadi pembelajaran bagi KPU kabupaten/ kota agar pengajuan penggunaan anggaran memperhatikan kondisi di daerah lain agar tidak terjadi konflik di kemudian hari.
"Tindak lanjut dari kami dari kejadian itu tentu ada. Nanti kan ada proses revisi anggaran, otomatis kalau revisi anggaran pada perencanaan pengajuan ke KPPN untuk transport pelantikan diadakan dan semua kabupaten kota sama standarnya," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi